Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Satpol PP Jembrana Awasi Hotel dan Penginapan, Pastikan Kepatuhan Pajak-Retribusi Daerah

I Gde Riantory Warmadewa • Selasa, 3 Februari 2026 | 06:59 WIB
Pengawasan dan pembinaan terhadap sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, Senin (2/2/2026).
Pengawasan dan pembinaan terhadap sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, Senin (2/2/2026).

BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Kabupaten Jembrana melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, Senin (2/2/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bersifat penindakan, melainkan juga bertujuan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar memahami dan menaati kewajiban perpajakan daerah.

“Pengawasan ini untuk memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya hotel dan penginapan, taat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP mendatangi empat hotel dan penginapan.

Di Hotel Negara, petugas bertemu dengan manajer hotel, Iswadi. Namun, pihak hotel belum dapat menunjukkan bukti pembayaran retribusi pajak Desember 2025.

Alasannya sederhana, petugas akuntansi tidak berada di tempat.

Petugas Satpol PP telah memberikan imbauan dan akan melakukan pengecekan ulang.

Sementara itu, di Hotel Taman Sari, pemilik hotel I Ketut Wijaya Putra mengakui belum melakukan pembayaran retribusi pajak Desember 2025.

Ia menyatakan kesiapannya untuk melunasi kewajiban tersebut saat petugas pemungut pajak datang.

Berbeda dengan dua hotel sebelumnya, Hotel Jepun Bali dan Hotel Arda dinyatakan patuh.

Pengelola kedua hotel tersebut telah menunjukkan bukti kwitansi pembayaran retribusi pajak hotel bulan Desember 2025 kepada petugas.

Jaya Wirata menambahkan, pihaknya telah memberikan imbauan langsung kepada pengelola hotel yang masih menunggak agar segera menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mengingat tingkat hunian tamu cukup baik, maka kewajiban pajak harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#penginapan #pajak #jembrana