BALIEXPRESS.ID – PT Sarana Buana Handara memberikan klarifikasi di tengah pendalaman Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan isu lingkungan di Handara Golf and Resort Bali, Kamis (5/2).
Tim Legal PT Sarana Buana Handara, Putu Astuti Hutagalung, menegaskan pihaknya berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan hukum, terutama terkait perizinan dan pengelolaan lingkungan di kawasan wisata seluas 98 hektare di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, yang telah berdiri sejak 1976.
Menurutnya, sejumlah informasi yang beredar dinilai tidak akurat dan berdampak pada reputasi perusahaan, kesejahteraan karyawan, serta ketenangan masyarakat sekitar.
“Kami ingin meluruskan informasi yang tidak tepat dan berdampak pada berbagai pihak, termasuk karyawan dan masyarakat Desa Pancasari,” ujar Astuti, didampingi Benson Sitompul.
Manajemen membantah tudingan yang menyebut keberadaan Handara Golf & Resort sebagai pemicu banjir di wilayah Pancasari.
Hutagalung menjelaskan, kondisi banjir di kawasan tersebut merupakan fenomena geografis alami di dataran tinggi dengan curah hujan ekstrem.
Ia menyebut keterangan warga lama menunjukkan banjir telah terjadi sejak 1960-an, bahkan sebelum resort berdiri, dengan frekuensi banjir besar sekitar lima hingga sepuluh tahun sekali.
Sebagai langkah mitigasi, perusahaan telah membangun sejumlah waduk serta menyediakan sekitar 80 hektare lahan sebagai ruang terbuka hijau dan zona resapan air alami.
Selain itu, dalam lima tahun terakhir telah dilakukan penanaman sekitar 700 pohon untuk memperkuat fungsi ekologis kawasan.
Menurutnya, karakter rumput lapangan golf juga berfungsi sebagai media penyerapan air yang membantu mencegah limpasan berlebih. Upaya-upaya tersebut telah dipaparkan kepada Pansus TRAP DPRD Bali.
Pihak manajemen juga menegaskan penataan vegetasi hanya dilakukan di lahan sah milik perusahaan dan terbatas pada penebangan pohon mati demi keselamatan. Seluruh kegiatan, kata dia, dilakukan dengan koordinasi instansi terkait.
“Tidak ada aktivitas pembangunan atau pembabatan di kawasan hutan di bawah kewenangan Kehutanan. Area Handara bukan kawasan hutan, tetapi berbatasan dengan kawasan hutan,” tegasnya.
Terkait status lahan, perusahaan memastikan tidak ada pemanfaatan lahan milik negara. Seluruh lahan disebut diperoleh dari warga dengan dokumen lengkap berupa 74 pipil yang kemudian menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Tercatat tiga SHGB yang dimiliki, yakni SHGB Nomor 40 seluas 76,7 hektare, Nomor 42 seluas 3,5 hektare, dan Nomor 43 seluas 18 hektare yang berlaku hingga 2053.
Hutagalung juga menekankan bahwa pengelolaan perusahaan sepenuhnya dilakukan oleh warga lokal tanpa kepemilikan asing. Seluruh aktivitas pembangunan, kata dia, telah mengantongi izin mendirikan bangunan sejak 1973 hingga 1995.
Menanggapi penyegelan oleh Satpol PP Provinsi Bali di area President Suite dekat lobi utama hotel, manajemen menjelaskan proyek tersebut merupakan perluasan hotel pascabencana longsor pada 2012 yang merusak 35 dari 82 kamar.
Penyegelan juga terjadi pada pembangunan jalan beton di area fairway lapangan golf. Menurut manajemen, jalan tersebut merupakan bagian dari pengembangan usaha dan telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dalam dokumen PKKPR, akses jalan disebut sebagai sarana prasarana pendukung kegiatan usaha. Manajemen mengklarifikasi bahwa panjang jalan yang disegel tidak mencapai satu kilometer seperti rumor yang beredar, melainkan sekitar 200 meter dan berada di dalam kawasan Handara.
Manajemen mengaku telah membawa dokumen terkait pembangunan jalan tersebut saat dipanggil Pansus TRAP DPRD Bali, namun pembahasannya disebut tidak didalami.
Sementara itu, Benson Sitompul menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi dari Satpol PP terkait dugaan pelanggaran. "Kami tak ingin menduga-duga, kami berharap penyegelan segera dibuka agar aktivitas operasional dapat kembali berjalan," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha