BALIEXPRESS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan 21 reklame kedaluwarsa, tidak berizin, dan salah pemasangan di sepanjang Jalan Denpasar–Gilimanuk, wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, Rabu (11/2/2026).
Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kasatpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mempercantik wajah kota di jalur utama Bali bagian barat.
“Kegiatan ini bagian dari penegakan Perda untuk menjaga kebersihan, ketertiban, serta keindahan wilayah. Reklame yang sudah kedaluwarsa, tidak berizin, maupun salah pemasangan kami tertibkan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 9 spanduk dan 12 baliho yang bermasalah, yakni 1 spanduk Prima Computer yang sudah kedaluwarsa di perempatan TMP, 1 spanduk Polres Jembrana yang rusak dan dikembalikan ke pos polisi, 2 spanduk Djarum Super yang salah pemasangan dan tidak berizin di Desa Kaliakah, 4 spanduk Artha Bangga Nusantara yang rusak di Kelurahan BB Agung dan 1 spanduk rokok Sergio yang salah pemasangan dan tidak berizin.
Sementara itu, 12 baliho yang ditertibkan meliputi baliho Universitas Triatma Mulya yang rusak dan tidak berizin, baliho Gerindra ucapan ulang tahun yang roboh, serta sejumlah baliho ucapan hari raya, kegiatan pemerintahan, hingga informasi publik yang telah kedaluwarsa.
Sebagian besar baliho tersebut berlokasi di Kelurahan BB Agung.
Seluruh reklame yang diturunkan kemudian diamankan ke Mako Satpol PP Jembrana untuk didata dan dicatat sebagai barang bukti.
“Pendataan dilakukan untuk memastikan jumlah dan kondisi fisik reklame sesuai saat diambil kembali oleh pemiliknya,” jelas Eko Susila.
Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha dan pihak terkait agar mematuhi aturan perizinan serta memperhatikan masa berlaku reklame.
“Kami mengimbau agar pemasangan reklame dilakukan sesuai ketentuan, demi mendukung ketertiban dan wajah kota yang lebih rapi,” pungkasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan