BALIEXPRESS.ID - Belakangan ini viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan prosesi pernikahan dengan adat Bali di Kantor Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung.
Prosesi ini heboh lantaran biaya yang dikeluarkan oleh kedua mempelai cukup murah dibandingkan dengan lainnya, yakni sebesar Rp 15 juta.
Namun sejatinya uang yang dikeluarkan dapat lebih murah lagi, dengan beberapa catatan.
Ketua PHDI Kabupaten Badung, I Gede Rudia Adiputra mengatakan, prosesi pernikahan secara Hindu telah dilayani sejak 7 tahun yang lalu.
Hal ini dilakukan lantaran ingin membantu krama yang memang kesulitan dalam biaya pernikahan, tanpa mengurangi makna dari prosesi upacara.
Bahkan dalam menggelar upacara pernikahan akan dilakukan seusai dewasa ayu yang tepat.
“Mungkin sudah 7 tahun ya, tapi tidak diekspos. Ini bukan bisnis, murni untuk membantu umat,” ujar Rudia Adiputra, saat dikonfirmasi Jumat (13/2).
Terkait biaya untuk satu prosesi upacara, Ia menyebutkan sejatinya dapat lebih murah dari informasi yang beredar.
Sebab dana Rp 15 juta yang disebutkan oleh pihak keluarga mempelai, mencakup keseluruhan, seperti biaya banten, tenda, kursi, dan konsumsi.
Bahkan PHDI Badung tidak mengenakan biaya tambahan walaupun prosesi upacara dilakukan di kantor tersebut.
“Kalau untuk banten dan sesari pemangku yang muput itu hanya Rp 4 juta,” ungkapnya.
Biaya banten yang murah ini, Rudia Adiputra menerangkan, lantaran hanya menggunakan banten inti saja.
Meliputi penyucian dan pembersihan, kemudian atur piuning, sesayut, dan upacara di rumah mempelai wanita dilakukan secara ngayat (tanpa harus ke rumah wanita).
“Tapi (ngayat) ini sesuai dengan kesepakatan dari kedua mempelai dan keluarga,” ucapnya.
Selain upacara pernikahan, dirinya pun menyatakan, untuk mesangih atau potong gigi juga dilayani di Kantor PHDI Badung.
Bahkan dirinya juga memastikan biaya yang dikeluarkan juga lebih murah.
“Dulu ada yang mesangih tiga orang di kantor, itu biayanya sekitar Rp 3,5 juta bertiga,” terangnya.
Disinggung syarat melakukan prosesi upacara di Kantor PHDI Badung, Rudia Adiputra menjelaskan, untuk pernikahan diminta melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu.
Seperti mengurus formulir pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, surat pindah domisili bagi yang memerlukan, dan melaporkan kepada kelihan adat untuk melaksanakan prosesi upacara.
Selain hal tersebut, mempelai dan keluarga juga diharapkan berkonsultasi terlebih dahulu ke Kantor PHDI Badung.
“Nanti setelah menikah kami berikan buku-buku untuk merawat pernikahan, ada juga pembinaan calon pengantin dari Kementerian Agama, kami juga memberikan surat pernikahan untuk menerbitkan akta pernikahan,” jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga