Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perlindungan Jamsostek Pekerja Bali Masih 53,88 Persen, BPJamsostek Denpasar Dorong Perluasan Kepesertaan

Rika Riyanti • Senin, 16 Februari 2026 | 13:54 WIB

RUTIN: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Sudarwoto
RUTIN: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Sudarwoto

 

BALIEXPRESS.ID – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) menggelar Forum Rapat Konsolidasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai langkah percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek di Provinsi Bali.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Sudarwoto mengungkapkan bahwa hingga Desember 2025, tingkat perlindungan pekerja di Bali baru mencapai 53,88 persen dari total penduduk bekerja.

Persentase tersebut masih jauh dari target nasional yang mengarah pada cakupan perlindungan penuh.

Baca Juga: BGN Bali Pastikan MBG Tetap Jalan Saat Puasa

“Ini menjadi concern kami bersama. Artinya masih ada hampir separuh pekerja Bali khususnya di wilayah Cabang Bali Denpasar yang belum terlindungi program Jamsostek. Karena itu kami harus melibatkan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, perusahaan, maupun pekerja formal dan informal,” ujarnya, Senin (16/2).

Ia menjelaskan, rendahnya cakupan kepesertaan mencerminkan masih adanya perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, tidak melaporkan upah sesuai kondisi sebenarnya, atau belum mengikutsertakan pekerja dalam seluruh program yang diwajibkan sesuai skala usaha.

Untuk mengejar selisih sekitar 20 persen menuju target cakupan 73,86 persen pada 2026, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, hingga pemerintah desa.

Baca Juga: Dukung Generasi Siap Kerja, 30 Ribu Talenta SMK Unjuk Skill di Festival Vokasi Satu Hati 2026

Fokus perluasan kepesertaan diarahkan pada pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, seperti petani, nelayan, pedagang, pekerja mandiri, seniman, serta pelaku sektor informal lainnya.

“Kami bekerja sama dengan dinas-dinas seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kebudayaan, Dinas Kelautan dan Perikanan, DPMD, hingga desa adat untuk mengidentifikasi potensi pekerja rentan yang belum terlindungi,” katanya.

Selain penguatan kolaborasi lintas sektor, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Bali juga tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Gubernur tentang perlindungan tenaga kerja rentan.

 

Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran kepesertaan bagi petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja sektor adat dan keagamaan.

“Manfaatnya bukan hanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tapi juga beasiswa bagi anak pekerja jika terjadi risiko. Ini bagian dari menjaga keberlanjutan hidup keluarga pekerja,” tegas Sudarwoto.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #bpjamsostek #bpjs ketenagakerjaan #Banuspa