Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Akademisi Hukum Kebijakan UHN I Gusti Bagus Sugriwa, I Made Adi Widnyana Tanggapi Polemik Wali Kota Denpasar Terkait BPJS Kesehatan

Putu Agus Adegrantika • Jumat, 20 Februari 2026 | 21:30 WIB
Akademisi Hukum Kebijakan UHN I Gusti Bagus Sugriwa, I Made Adi Widnyana.
Akademisi Hukum Kebijakan UHN I Gusti Bagus Sugriwa, I Made Adi Widnyana.

BALIEXPRESS.ID - Polemik terkait pernyataan Wali Kota Denpasar mengenai penonaktifan dan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan warga menuai perhatian dari kalangan akademisi. Akademisi hukum kebijakan Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa, I Made Adi Widnyana, menilai persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka asas legalitas, hierarki norma, serta etika jabatan publik dan prinsip kepemimpinan di Bali.

Menurutnya, dari perspektif kewenangan daerah, Wali Kota sebagai kepala daerah memiliki ruang diskresi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, termasuk perlindungan sosial dan fasilitasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah. Kebijakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan warga yang terdampak penonaktifan dapat dipahami sebagai bentuk responsibility governance serta perlindungan hak atas kesehatan yang dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.

Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi pemerintahan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan diskresi sepanjang memenuhi prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. "Secara filosofis, kebijakan itu juga dinilai selaras dengan nilai-nilai kepemimpinan Bali sebagaimana tertuang dalam ajaran Manusmriti dan Arthashastra, yang menegaskan kewajiban pemimpin untuk melindungi rakyat (rakṣaṇa), menjamin kesejahteraan (yogakṣema), serta mencegah penderitaan sosial, "paparnya.

Kesehatan, lanjutnya, merupakan bagian dari kesejahteraan jasmani (śarīra dharma). Apabila terdapat kebijakan administratif yang menyebabkan warga kehilangan akses layanan kesehatan, maka pemimpin berkewajiban melakukan koreksi. Dalam kerangka ini, pengaktifan kembali kepesertaan dapat dipandang sebagai wujud rakṣaṇa dharma atau perlindungan terhadap masyarakat.

Namun, problematika muncul pada aspek pernyataan publik yang menyebut penonaktifan dilakukan “berdasarkan perintah Presiden”. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, instruksi Presiden terkait pembaruan atau pemutakhiran data kepesertaan BPJS pada dasarnya bersifat administratif untuk validasi agar tepat sasaran, bukan perintah normatif untuk melakukan penonaktifan masif tanpa verifikasi sosial yang memadai.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan normatif (regeling) yang memiliki daya ikat umum, instruksi administratif (beleidsregel/instructie) yang bersifat internal, serta pelaksanaan teknis (beschikking) yang berdampak langsung pada warga. "Jika penonaktifan merupakan konsekuensi teknis dari pembaruan data nasional oleh BPJS Kesehatan dan kementerian terkait, maka perlu dikaji apakah pemerintah daerah memiliki ruang koreksi sebelum dampaknya dirasakan masyarakat. Prinsip due process of administrative action menjadi krusial dalam konteks ini, " tegasnya.

Secara etis dan politis, pengakuan kesalahan oleh kepala daerah dapat dibaca sebagai bentuk akuntabilitas moral. Namun secara yuridis, pernyataan yang mengaitkan langsung kebijakan tersebut dengan “perintah Presiden” perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan distorsi tanggung jawab antar level pemerintahan dalam sistem presidensial.

Ia menambahkan, yang perlu dikritisi bukan semata kebijakan nasionalnya, melainkan mekanisme sinkronisasi data pusat–daerah, prosedur verifikasi dan validasi sebelum penonaktifan, serta mitigasi dampak sosial bagi warga rentan. Dalam perspektif good governance, polemik ini mencerminkan perlunya perbaikan tata kelola data dan komunikasi kebijakan agar lebih transparan, partisipatif, dan responsif. “Yang paling mendesak bukan mencari siapa yang salah, melainkan memperbaiki sistem koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan jaminan kesehatan publik agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Adi Widnyana. *

 

Editor : Putu Agus Adegrantika