Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkab Buleleng Salurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk 169 Desa Adat dan 528 Subak

Dian Suryantini • Senin, 23 Februari 2026 | 16:06 WIB

Penyerahan dana hibah untuk subak dan desa adat secara virtual di Buleleng
Penyerahan dana hibah untuk subak dan desa adat secara virtual di Buleleng

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Dana hibah tersebut dialokasikan dalam Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelestarian adat, budaya, sekaligus keberlanjutan sistem pertanian tradisional yang menjadi identitas Bali, khususnya di Buleleng.

 

Dana hibah senilai Rp 13,8 miliar diserahkan kepada desa adat dan subak se-Kabupaten Buleleng, Senin (23/2). Penyerahan dilakukan secara virtual melalui rapat koordinasi dari Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng.

 

Rinciannya, sebanyak 169 desa adat masing-masing menerima hibah Rp 50 juta dengan total anggaran mencapai Rp 8,5 miliar. Selain itu, 528 lembaga subak juga mendapatkan bantuan serupa. Jumlah tersebut terdiri atas 308 subak sawah dan 220 subak abian. Masing-masing subak menerima Rp 10 juta, sehingga total anggaran untuk subak mencapai Rp 5,3 miliar.

 

Bupati Sutjidra menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi sosial dan budaya masyarakat.

 

“Saya berharap kepada bapak dan ibu agar anggaran digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran,” tegasnya.

Baca Juga: Siap Kawal Remaja Buleleng, Galang dan Dea Resmi Sandang Gelar Duta GenRe 2026

Ia menekankan bahwa dana hibah dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan adat, pelestarian tradisi, penguatan kelembagaan desa adat, hingga menjaga keberlangsungan sistem subak sebagai warisan budaya yang menopang kehidupan masyarakat. Bagi Sutjidra, desa adat dan subak bukan hanya simbol tradisi, tetapi sistem sosial yang telah teruji menjaga harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas.

 

Di tengah tantangan modernisasi dan alih fungsi lahan, keberadaan subak dinilai semakin penting. Sistem irigasi tradisional ini bukan hanya mengatur distribusi air, tetapi juga mengikat solidaritas antarpetani. Karena itu, dukungan anggaran menjadi salah satu strategi menjaga eksistensinya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, menjelaskan bahwa hibah untuk desa adat dan subak direncanakan masuk dalam Anggaran Perubahan 2026. Proses pengajuan proposal dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menggunakan akun lembaga masing-masing desa adat maupun subak.

 

“Pengajuan usulan untuk Anggaran Perubahan 2026 akan dilakukan pada Mei 2026 saat proses perubahan berjalan. Kami mengimbau seluruh desa adat dan subak segera menyiapkan kelengkapan administrasi agar proses input di SIPD berjalan lancar,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, kesiapan administrasi menjadi kunci agar proses pencairan tidak mengalami kendala. Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan teknis apabila diperlukan, sehingga tidak ada lembaga yang tertinggal dalam proses pengajuan.

 

Dengan alokasi Rp 13,8 miliar ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap desa adat dan subak semakin kuat secara kelembagaan, aktif dalam pelestarian tradisi, serta mampu menjaga keberlanjutan sistem pertanian yang menjadi denyut nadi masyarakat. 

Editor : Dian Suryantini
#anggaran #dana hibah #Subak abian #desa adat #Subak #Hibah #buleleng