BALIEXPRESS.ID - PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang digelar Senin (23/2).
Dalam forum tersebut, BTID memberikan penjelasan terkait status lahan kawasan serta perizinan pengembangan marina.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan KEK Kura Kura Bali telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: 21 Ribu ODHA di Bali, Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS Perlu Diperluas
Hal ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi yang beredar di masyarakat.
“Kami menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Bali melalui Pansus TRAP ini. Kehadiran kami hari ini adalah untuk memenuhi undangan DPRD Bali/Pansus TRAP, sekaligus meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang,” ujar Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini ketika ditemui usai RDP.
BTID juga menegaskan bahwa KEK Kura Kura Bali dibentuk berdasarkan regulasi pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
“Dalam pengembangan KEK Kura Kura Bali, kami senantiasa berupaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” lanjutnya.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan bahwa RDP tersebut digelar sebagai bagian dari upaya transparansi kepada masyarakat Bali terkait proses pengembangan kawasan tersebut.
Dalam rapat itu, BTID menjelaskan bahwa proses tukar-menukar kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan melalui tahapan yang panjang.
Perusahaan juga mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai luasan lahan.
BTID menyebutkan bahwa area yang disetujui dalam proses tukar-menukar adalah Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas sekitar 62,14 hektare, bukan 82,14 hektare sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Dari luasan tersebut, hanya sekitar 4 hektare yang memiliki tegakan atau vegetasi mangrove, sementara sekitar 58,14 hektare merupakan area perairan tanpa vegetasi mangrove.
Baca Juga: Polres Gianyar Gelar Razia Kamtibmas Atensi Kasus Dugaan Penculikan WNA
BTID menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait pembangunan marina, BTID menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi perizinan yang dibutuhkan.
Hal ini turut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, yang menyatakan bahwa salah satu izin dasar, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), telah diterbitkan.
Baca Juga: 10 Pasang Finalis Jegeg Bagus Gianyar Sampaikan Advokasi di Bidang Pariwisata
Selain itu, BTID juga telah memperoleh izin lain yang diperlukan untuk pembangunan marina.
Di hadapan anggota DPRD Bali, BTID kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengembangan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.(***)
Editor : Rika Riyanti