BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Badung, Selasa (24/2), telah memanggil manajemen Kondotel yang berada di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.
Dalam pemanggilan tersebut, manajemen usaha tersebut telah mengakui jika ada pelanggaran yang dilakukan, yakni ketinggian bangunan melebihi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah terbit.
Satpol PP Badung pun meminta manajemen untuk menyesuaikan kembali sesuai izin yang dimiliki, sedangkan pembangunan kondotel pun dihentikan sementara.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui ketinggian bangunan mencapai 14,8 meter dengan lima lantai.
Kondisi ini pun dapat dikatakan melanggar lantaran dalam PBG telah tercantum ketinggian bangunan hanya 14 meter.
“Kalau sesuai PBG tingginya 14 meter, tapi waktu kami ukur bersama tim teknis bangunannya tinggi 14,8 jadi lebih sedikit dari PBG. Dan pihak owner sudah mengakui dan dia mengaku dengan sadar menambah ketinggian bangunannya,” ujar Gus Ratu, saat dikonfirmasi.
Pihaknya menyebutkan, dari ketinggian bangunan tersebut harus disesuaikan dengan izin yang dimiliki.
Untuk itu saat ini Satpol PP Badung menunggu langkah dari pemilik atau manajemen untuk melakukan penyesuaian.
Saat ini pembangunan kondotel pun dihentikan sementara sambil menunggu penyesuaian tersebut.
“Harus dikurangi. Bangunan yang harus menyesuaikan dengan PBG,” tegasnya.
Disisi lain, Gus Ratu pun mengaku, saat ini sedang menunggu kajian dari tim teknis terkait pelanggaran lainnya.
Hal ini dilakukan untuk memberikan sanksi, jika memang telah ditemukan pelanggaran lain.
“Yang jelas saat ini kami masih menunggu, apakah ada pelanggaran lain selain ketinggian dan jumlah lantai. Untuk ketinggian dia sudah buat pernyataan (mengakui pelanggaran),” paparnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, saat ini manajemen usaha diberikan waktu 15 hari untuk melakukan penyesuaian izin PBG.
Jika tidak ada itikad baik, maka akan dilanjutkan sesuai SOP dengan memberikan surat peringatan I.
Untuk itu diharapkan pemilik maupun manajemen usaha dapat melakukan pembongkaran kelebihan ketinggian.
Namun Satpol PP Badung juga akan melakukan pengawasan terkait pembongkaran yang akan dilakukan.
"Kami akan terus pantau, kalau tidak ada tindak lanjut (dibongkar disesuaikan dengan PBG) maka kami terbitkan surat peringatan sesuai ketentuan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga