Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Blokir Lahan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Berakhir, BPN Pastikan Transaksi Tanah Kembali Dibuka

I Gde Riantory Warmadewa • Rabu, 25 Februari 2026 | 07:34 WIB

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana I Gde Witha Arsana.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana I Gde Witha Arsana.

BALIEXPRESS.ID- Masa berlaku pemblokiran lahan terdampak proyek Tol Gilimanuk-Mengwi berakhir pada Rabu (25/2/2026).

Dengan berakhirnya masa penetapan lokasi (Penlok), masyarakat kini sudah dapat kembali melakukan proses administrasi maupun transaksi jual beli tanah seperti biasa.

Sebelumnya, lahan yang masuk dalam rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi ditetapkan dalam status blokir karena proyek tersebut termasuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).

Penlok diberlakukan guna mencegah peralihan hak atas tanah selama proses pengadaan berlangsung.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana menegaskan, pembatasan tersebut otomatis gugur setelah masa perpanjangan Penlok habis.

“Kalau sesuai ketentuan, karena sempat PSN dan ada penlok tiga tahun lalu, memang tidak diperbolehkan transaksi dulu. Tujuannya jelas, jangan sampai tanah itu malah beralih ke pihak lain,” ujarnya saat ditemui di kantor ATR/BPN Jembrana, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, setelah 25 Februari 2026, kantor pertanahan wajib melayani setiap permohonan transaksi maupun administrasi pertanahan.

“Otomatis kalau ada yang memohon transaksi, kami sudah harus layani. Tidak ada halangan lagi,” tegasnya.

Sesuai peraturan perundang-undangan, penlok hanya dapat diperpanjang satu kali, dan perpanjangan telah dilakukan sebelumnya, maka secara hukum tidak ada lagi ruang untuk memperpanjang penlok proyek tol tersebut.

Artinya, apabila pembangunan tol kembali dilanjutkan, pemerintah harus mengulang seluruh tahapan dari awal, termasuk proses penetapan lokasi baru.

“Apabila masa berlaku berakhir, proses penetapan lokasi selanjutnya harus dilakukan kembali melalui mekanisme penetapan baru sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi diulang kembali proses dari awal,” jelas Witha.

Hingga kini, Kementerian ATR/BPN belum dapat melanjutkan tahapan pengadaan tanah.

Proses eksekusi lahan mensyaratkan kesiapan perencanaan teknis dan kepastian pendanaan proyek dari kementerian terkait.

Meski demikian, ATR/BPN memastikan koordinasi lintas sektor tetap berjalan dan siap bergerak sewaktu-waktu apabila seluruh prasyarat telah terpenuhi.

“Pada prinsipnya, jika tidak ada penetapan baru, maka pemanfaatan tanah kembali mengikuti ketentuan umum peraturan perundang-undangan. Kami tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#Tol Gilimanuk-Mengwi #bpn #jembrana