SINGARAJA, BALI EXPRESS – Sebanyak 56 titik reklame yang dinilai melanggar ketentuan resmi diberi ultimatum untuk dibongkar secara mandiri. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan, pembongkaran paksa akan dilakukan aparat.
Langkah ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Reklame yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, Kamis (26/2). Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng (DPMPTSP) Gede Ngurah Dharma Seputra, jajaran OPD terkait, serta para vendor reklame.
Komang Kappa menegaskan, pendekatan persuasif tetap dikedepankan sebelum tindakan represif dilakukan. Para pemilik reklame diberi waktu tujuh hari kalender hingga 9 Maret 2026 untuk membongkar sendiri konstruksi yang melanggar, disertai surat pernyataan.
“Kami sudah lakukan sosialisasi sejak akhir 2025. Sekarang waktunya penegakan. Jika setelah tenggat masih berdiri, kami akan turun langsung membongkar di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan reklame bukan semata soal estetika kota. Keberadaan baliho atau billboard yang dipasang di luar ketentuan berpotensi membahayakan keselamatan publik, terlebih saat cuaca ekstrem dan angin kencang melanda.
Baca Juga: Amor ing Acintya! Pelajar 16 Tahun di Buleleng Tak Tertolong Usai Tabrakan Adu Jangkrik
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Reklame permanen seperti billboard dengan tiang konstruksi besar yang melanggar titik pemasangan dipastikan menjadi prioritas pembongkaran.
Sementara itu, untuk banner dan spanduk liar, penertiban rutin sebenarnya telah dilakukan melalui patroli harian Satpol PP, terutama di kawasan yang ditetapkan sebagai zona steril reklame. Namun, masih ditemui pelanggaran berulang yang dinilai merusak wajah kota.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Buleleng Gede Ngurah Dharma Seputra menyatakan, pemerintah daerah kini memiliki dasar yang lebih kuat dalam penataan reklame. Terbitnya SK Bupati tentang 430 titik reklame resmi menjadi pedoman yang selama ini dinantikan.
“Sekarang sudah ada kepastian lokasi. Siapa pun yang memasang di luar 430 titik tersebut, otomatis melanggar dan akan ditertibkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sistem perizinan reklame telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi Si Ajaib. Prosesnya melibatkan verifikasi teknis lintas OPD, termasuk kajian tata ruang dan aspek keselamatan konstruksi. Selain itu, kewajiban pembayaran pajak juga dihitung secara transparan dalam sistem tersebut.
Hal penting lainnya, setiap billboard wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini tidak bersifat sekali jadi, melainkan dievaluasi berkala untuk memastikan kondisi konstruksi tetap aman.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Jika sampai ada baliho roboh dan menimbulkan korban, konsekuensinya bukan hanya administratif, tapi bisa hukum dan sosial,” katanya.
Sinergi antara Satpol PP sebagai penegak perda dan DPMPTSP sebagai otoritas perizinan diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan teratur. Pemerintah daerah menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan memberi kepastian hukum sekaligus menjaga keselamatan dan estetika kota. ***
Editor : Dian Suryantini