BALIEXPRESS.ID- Kejari Tabanan menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan kegiatan perdagangan pakaian bekas impor (Balpres) dan pencucian uang dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (26/2/2026).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, menyatakan pelimpahan kasus ini sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tabanan.
“Selanjutnya penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” jelas Nuriyanto, Jumat (27/2/2026).
Nuriyanto, menyebutkan bahwa tersangka melakukan kegiatan mengimpor barang dalam keadaan tidak baru yaitu berupa pakaian bekas impor (balpres) antara lain dari negara Korea Selatan, Jepang, Singapura dan Malaysia.
Aktivitas illegal sudah dilakukan sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025.
Dari pengakuan tersangka, dikatakan Nuriyanto, selama kurun waktu tersebut bisnis yang dijalankan tersangka berjalan dengan baik.
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini, antara lain, sebanyak 846 balpres, uang sejumlah Rp 2.554.220.212, tujuh unit mobil bus, satu unit mobil jenis SUV merk Mitsubishi Pajero.
Kemudian satu unit mobil merk Toyota Raize dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ini.
Saat ini kedua tersangka ditahan untuk kepentingan serta proses penuntutan hingga nanti perkara dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan.
“Setelah proses pelimpahan ini, penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum tersangka dan barang bukti selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
Kedua tersangka ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini mencuat setelah pada bulan Desember tahun 2025 lalu, Bareskrim Polri mengungkap praktik impor pakaian bekas ilegal berskala besar yang beroperasi di Kabupaten Tabanan.
Dalam kasus ini, tersangka ZT dinyatakan tidak hanya terlibat dalam impor pakaian bekas ilegal, tetapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modusnya, ZT membangun usaha transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) bernama PT KYM. (*)
Editor : I Made Mertawan