Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Organisasi Kepemudaan di Gianyar Turut Turun Gelar Bersih-Bersih Lingkungan di Pantai Masceti

Putu Agus Adegrantika • Minggu, 1 Maret 2026 | 19:07 WIB

LINGKUNGAN : Kegiatan bersih-bersih lingkungan dilakukan oleh organisasi kepemudaan di Gianyar. 
LINGKUNGAN : Kegiatan bersih-bersih lingkungan dilakukan oleh organisasi kepemudaan di Gianyar. 

BALIEXPRESS. ID- Gerakan nyata menjaga alam Bali kembali digaungkan. Menindaklanjuti Deklarasi Bali Shanti Lestari, KMHDI Bali menggelar aksi bersih-bersih lingkungan secara serentak di empat titik pantai, Minggu (1/3). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen generasi muda Hindu dalam merawat kelestarian pesisir Pulau Dewata melalui Gerakan Bali Bersih.

Ketua PD KMHDI Bali, Pitriyou, menegaskan bahwa keterlibatan organisasinya merupakan dukungan konkret terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam pengelolaan sampah. Ia menyampaikan bahwa KMHDI Bali berkomitmen mengawal implementasi berbagai regulasi yang telah ditetapkan, sekaligus mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam edukasi dan praktik langsung di lapangan.

Menurutnya, Gerakan Bali Bersih sejalan dengan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber. "Kaum muda harus menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran ekologis masyarakat, tidak hanya melalui aksi simbolik, tetapi juga melalui perubahan perilaku sehari-hari," paaprnya.

Sementara Ketua Karang Taruna Gianyar, I Komang Adi Sudarta, turut menyampaikan apresiasinya terhadap gerakan kolaboratif tersebut. Ia menilai keterlibatan organisasi kepemudaan dalam aksi lingkungan menjadi langkah strategis untuk menanamkan nilai tanggung jawab kolektif terhadap alam Bali. "Semangat gotong royong lintas komunitas sangat penting untuk memastikan gerakan ini berkelanjutan, " tegasnya. 

Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah memiliki sejumlah regulasi pendukung, di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, serta Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Melalui sinergi pemerintah, komunitas, dan generasi muda, gerakan ini diharapkan memperkuat citra Bali sebagai destinasi yang bersih, lestari, dan berbudaya, sejalan dengan nilai kearifan lokal dan ajaran dharma yang dijunjung tinggi masyarakat Bali. *

Editor : Putu Agus Adegrantika