BALIEXPRESS.ID - Masa tugas Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) di DPRD Provinsi Bali resmi diperpanjang untuk enam bulan mendatang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dewan yang digelar Senin (2/3), dan disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, usai rapat bersama unsur pimpinan serta alat kelengkapan dewan.
Menanggapi perpanjangan tersebut, Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyatakan pihaknya siap tancap gas memperkuat pengawasan tata ruang di Bali.
“Pansus diperpanjang. Sekarang gaspol. Yang kita gaspol adalah menjaga, mengamankan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan penggunaan ruang di Bali, baik oleh pengembang maupun pihak yang mengeluarkan izin. Semua harus sejalan dengan visi pembangunan Bali,” katanya, Senin (2/3).
Baca Juga: Tempuh Sekitar 12 Jam Perjalanan, Ogoh-ogoh Zona 7 Tiba di Puspem Badung
Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Supartha menilai Bali telah memiliki landasan hukum yang kuat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Era Baru 100 Tahun, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan berbagai perda strategis lain yang mengatur pengendalian alih fungsi lahan dan tata ruang.
Namun demikian, ia menyoroti masih ditemukannya pelanggaran pembangunan di sejumlah titik, seperti berdirinya bangunan mewah di area jurang dan tebing, pelanggaran sempadan sungai, hingga penyempitan daerah aliran sungai dan kawasan mangrove di bagian hilir.
“Tidak boleh bangun di sempadan sungai. Ada aturan tiga meter. Tidak boleh melanggar LSD, sempadan danau, laut, apalagi di hulu dan kawasan hutan. Semua sudah diatur perda,” jelasnya.
Supartha juga mengingatkan bahwa kepemilikan izin melalui sistem OSS tidak serta-merta memberi kebebasan mendirikan bangunan tanpa memperhatikan aturan daerah.
“Tetap harus memperhatikan regulasi daerah dan PKKPR. Tidak serta-merta punya OSS lalu bisa suka-suka bangun. Harus taat aturan Provinsi Bali,” ujarnya.
Menurutnya, pansus ingin memastikan Bali tetap mempertahankan karakter alam dan budayanya.
Ia menekankan pentingnya menjaga daya dukung dan daya tampung di wilayah padat seperti Badung dan Denpasar, sembari mendorong pemerataan pembangunan ke kawasan utara, Bangli, hingga Karangasem.
“Wisatawan datang ke Bali mencari seni budaya, alam, tarian, bukan gedung-gedung mewah. Jangan sampai generasi kita disebut gagal menjaga ruang dan aset Bali,” tuturnya.
Di sisi lain, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyebut jumlah anggota pansus akan mengikuti ketentuan tata tertib dengan batas maksimal 15 orang.
Nama-nama anggota baru akan ditetapkan setelah masing-masing fraksi mengajukan usulan.
"Besok diputuskan. Kita kembali ke aturan tatib, maksimal 15 anggota,” katanya.
Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menambahkan seluruh ketua fraksi dalam rapat pimpinan telah sepakat memperpanjang masa kerja pansus karena dinilai menjadi harapan baru bagi masyarakat Bali.
"Sekarang juga sudah ada anggaran khusus di APBD. Dulu kami turun ke lapangan patungan. Sekarang lebih semangat karena ada dukungan resmi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali menegaskan pansus akan terus bekerja hingga persoalan tata ruang, perizinan, dan aset daerah memperoleh solusi yang jelas dan dapat diterima semua pihak, baik masyarakat maupun investor.
Baca Juga: Persiapan Mudik dan Renovasi Rumah, AM Gulirkan Program Rejeki Langsung 2026
“Kita ingin garisnya jelas. Di mana boleh bangun, di mana tidak. Supaya investor juga nyaman dan masyarakat terlindungi. Tunggu rekomendasi resmi, nanti kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.(***)
Editor : Rika Riyanti