Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkab Badung Dapat Angin Segar, Menteri LH Izinkan Penggunaan Incinerator

Putu Resa Kertawedangga • Kamis, 5 Maret 2026 | 12:17 WIB

 

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.

BALIEXPRESS.ID - Selama sebulan berlalu, kini Pemkab Badung dapat bernapas lega dalam pengolahan sampah.

Hal ini lantaran Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (5/3) telah memastikan incinerator dapat digunakan kembali.

Meski demikian, angin segar yang diberikan dalam penggunaan alat pemusnah sampah ini dengan sejumlah catatan.

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Pelaku Pariwisata, Tim Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa Gelar Pelatihan Penanganan Luka Bakar dan Edukasi Pajak di Denpasar

Menteri Hanif mengatakan, melihat kesiapan alat pengolahan sampah yang dimiliki Kabupaten Badung dan Kota Denpasar secara perlahan beban dari TPA Suwung akan dikurangi.

Untuk itu kedepannya TPA yang selama ini hanya menampung sampah tersebut akan menerima sampah anorganik yang tidak mengakibatkan pencemaran.

“Jadi yang organik paling lambat April itu hanya boleh yang masuk ke Suwung hanya anorganik. Yang organik harus selesai di Hulu. Pak Bupati dan Pak Wali Kota wajib untuk menyelesaikan di hulu dengan membangun fasilitas komposter maupun teba modern dan lain-lain,” ujarnya usai memimpin Korve bersih-bersih Pantai Jimbaran.

Baca Juga: Transaction Banking BRI Tumbuh Impresif, Dorong Penguatan Dana Murah

Dalam kesempatan tersebut pun, pihaknya menyebutkan, memberikan Pemkab Badung menggunakan kembali incinerator yang telah dimiliki.

Bahkan dirinya telah meminta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk membuka segel dari incinerator tersebut.

“Jadi saya sudah minta di Deputi Gakkum melalui administratif penegakan hukum, kita akan buka segel untuk incinerator,” ungkapnya.

Baca Juga: JJMN dan PT Bogor Ekspres Media Ajukan Banding, Putusan PN Bogor Dinilai Belum Inkrah

Meski telah dibuka, Hanif menegaskan, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi dalam penggunaan alat pembakar sampah tersebut.

Salah satunya adalah sampah yang dibakar tidak boleh tercampur, yakni berbeda antara organik dan anorganik.

“Terkhusus plastik memang ada perlakuan tambahan, harus dibersihkan dulu. Baru boleh dimasukkan incinerator. Untuk kayu bisa langsung ke inceinerator tapi tidak boleh tercampur dengan yang lain,” tegasnya.

Hanif menjelaskan, penggunaan incinerator dalam skala yang lebih luas memungkinkan dilakukan.

Hanya saja tetap dengan pemilahan, terlebih jika incinerator modular akan menghasilkan dioksin furan.

Sebab memiliki suhu pembakaran yang tidak stabil dan dan tidak memiliki unit penangkap emisi yang sangat proper.

“Jadi selama ini kita segel karena Bali belum mampu menghadirkan sampah yang terpilah. Kalau sampah yang sudah terpilah, kita akan gunakan itu. Makanya sekarang Pak Bupati sedang bekerja keras untuk melakukan pemilahan,” jelasnya.

Sementara Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyatakan, dengan dibukanya penggunaan incinerator ini memberikan Pemkab Badung sebuah kelonggaran dan lebih fleksibel dalam mengolah sampah.

Namun tetap dirinya memastikan akan mengikuti intrusksi Menteri LH untuk memilah sampah terlebih dahulu.

“Sudah ada kelonggaran, tapi dengan satu persyaratan untuk memanfaatkan incinerator dengan sampah satu jenis. Contoh kayu, ya kayu, plastik yang sudah dipilah, plastik harus tetap dicuci sebelumnya,” ujar Adi Arnawa.

Saat ini pihaknya mengaku, telah memiliki 12 incinerator yang ada di Badung.

Pihaknya pun meminta DLHK Badung untuk memastikan pembagian incinerator khusus organik dan anorganik.

“Kami harapkan, kepada masyarakat yang memanfaatkan jasa sampah tetap harus memilah, kalau tidak memilah tidak akan kami izinkan, baik membawa ke TPST maupun TPS3R. Karena berbasis pemilahan,” jelasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#angin segar #Menteri LH #Incinerator #Pemkab Badung #pengolahan sampah