BALIEXPRESS.ID – Sebanyak 38 terdakwa dalam perkara kejahatan siber pengumpulan data pribadi secara ilegal melalui aplikasi Telegram bermodus asmara (Love Scamming) akhirnya menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/3).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Denpasar Iman Luqmanul Hakim, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda dengan besaran yang berbeda-beda.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf (a) dan (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini, para terdakwa diketahui menjalankan praktik manipulasi akun Telegram dengan identitas palsu untuk memperoleh data pribadi korban, seperti nama, usia, alamat hingga foto. Aktivitas tersebut dilakukan secara bersama-sama sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman paling ringan kepada terdakwa Eva Hayrany Simbolon. Ia divonis 10 bulan penjara serta denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.
Hakim mempertimbangkan kondisi pribadi Eva yang melahirkan dan merawat bayinya selama berada dalam tahanan. Selain itu, Eva dinilai memiliki peran yang berbeda dibanding terdakwa lainnya.
“Terdakwa melahirkan dan membesarkan anak di dalam tahanan,” ujar hakim Iman saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (5/3).
Sementara itu, 37 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara antara satu tahun hingga satu tahun enam bulan. Mereka juga dikenai denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 20 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berdampak pada korban dari luar negeri, termasuk warga Amerika Serikat.
Meski demikian, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam persidangan, serta direkrut dalam kondisi ekonomi yang rentan.
Selain itu, para terdakwa juga disebut bekerja dalam situasi yang tidak manusiawi dan cenderung dieksploitasi oleh jaringan yang lebih besar.
Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.
“Setelah berkoordinasi dengan para terdakwa, kami menerima putusan, Yang Mulia. Putusan ini kami anggap mencerminkan keadilan,” ujar penasihat hukum Agus Sujoko yang hadir bersama Anisa Defbi Mariana dari ARJK Law Office.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Gatot Hariawan bersama timnya, juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Sebelum menutup persidangan, hakim memberikan pesan kepada para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Jangan diulangi lagi. Kalau sampai terulang, tidak akan mendapat kesempatan yang sama,” tegas hakim.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, para terdakwa direkrut oleh dua orang bernama Awey dan Atoa yang diduga berada di Kamboja. Mereka ditugaskan mengirim pesan secara acak ke akun Telegram milik orang lain dengan modus salah kirim pesan untuk memancing komunikasi.
Jika korban merespons, para terdakwa kemudian mencoba menggali informasi pribadi menggunakan identitas palsu yang dibuat seolah-olah berasal dari warga negara asing. Beberapa nama samaran yang digunakan di antaranya Anna Millr, Sara Berstein, Elsa Jansson, dan Sophia Elena lengkap dengan foto perempuan serta latar belakang kehidupan fiktif.
Namun, berdasarkan verifikasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, identitas Elsa Jansson dan Sophia Elena dipastikan tidak tercatat dalam sistem kewarganegaraan maupun administrasi kependudukan Amerika Serikat.
Aktivitas ilegal tersebut dijalankan dari sebuah rumah di Jalan Nusakambangan, Gang 13 Nomor 2A, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Para terdakwa bekerja selama 12 jam setiap hari, mulai tengah malam hingga siang hari dengan target minimal delapan data korban per orang.
Data yang berhasil diperoleh kemudian dikirim kepada tim lanjutan di Kamboja untuk digunakan dalam berbagai tindak kejahatan siber lainnya.
Sebagai imbalan, para leader menerima bayaran sekitar USD 300 per bulan, sedangkan broadcaster mendapatkan USD 200 per bulan ditambah bonus USD 1 untuk setiap data korban yang berhasil dikumpulkan. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi aset digital yang kemudian ditransfer ke rekening bank masing-masing terdakwa.
Kegiatan tersebut akhirnya terungkap setelah Polda Bali melakukan penggerebekan pada 9 Juni 2025 di lokasi operasi mereka. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah komputer dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut. Para terdakwa pun mengakui seluruh perbuatannya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha