Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ayah dan Anak asal Tabanan Curi 12 Motor di Denpasar dan Badung, Hasilnya Dipakai Judol

I
Penulis: I Gede Paramasutha❯
Pengungkapan kasus pencurian motor yang dilakukan ayah dan anak oleh Polsek Denpasar Barat. (Bali Express/Istimewa)
Pengungkapan kasus pencurian motor yang dilakukan ayah dan anak oleh Polsek Denpasar Barat. (Bali Express/Istimewa)

Advertisement

 

BALIEXPRESS.ID – Kekompakan ayah dan anak berinisial IGNA, 44, dan IGNK, 25, membawa mereka mendekam di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap polisi lantaran diduga mencuri sedikitnya 12 unit sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Denpasar dan Badung sejak April 2026.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DK 1201 AFM milik Januar, 43, di Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada Senin (20/7) sekitar pukul 09.00 Wita.

Advertisement

"Korban mendapat kabar melalui WhatsApp dari penyewa kendaraan bahwa motor yang diparkir di basement hotel sudah tidak berada di tempat semula. Setelah dicek bersama, kendaraan memang telah raib," ujar Kompol Praba, Kamis (23/7).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas juga memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan informasi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Advertisement

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada hari yang sama, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Nangka Utara Gang Triti Nomor 3B, Denpasar, dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yang diketahui memiliki hubungan sebagai ayah dan anak.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan, ayah dan anak asal Kediri, Tabanan itu, mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama.

Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa kondisi stang terkunci. Setelah menemukan sasaran, kendaraan dibawa kabur dengan cara "digetek" atau didorong hingga menjauh dari lokasi sebelum kemudian dijual.

Menurut pengakuan tersangk, motor hasil curian dijual melalui melalui marketplace dengan sistem transaksi Cash on Delivery (COD).

"Uang hasil penjualan tersebut diakui digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, sebagian hasil kejahatan juga dipakai untuk bermain judi online," tuturnya. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka juga mengaku telah beraksi di sedikitnya 12 lokasi berbeda.

Advertisement
Editor : I Gede Paramasutha

Artikel Terkait

Respon Cepat Polsek Sukawati Ungkap Curanmor, Dua Residivis Dibekuk dengan 11 Motor Curian

Respon Cepat Polsek Sukawati Ungkap Curanmor, Dua Residivis Dibekuk dengan 11 Motor Curian

BALIEXPRESS.ID – Gerak cepat jajaran Polsek Sukawati membuahkan hasil. Hanya dalam waktu kurang dari sebulan sejak laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi

Insentif Anak Ketiga-Keempat Masuk APBD Perubahan, Pemprov Bali Utamakan Siswa Keluarga Miskin

Insentif Anak Ketiga-Keempat Masuk APBD Perubahan, Pemprov Bali Utamakan Siswa Keluarga Miskin

Program insentif bagi anak ketiga (Nyoman/Komang) dan anak keempat (Ketut) mulai masuk tahap implementasi setelah anggarannya ditetapkan dalam APBD Perubahan 2026.

Anak dan Layar Digital: Berapa Lama Screen Time yang Dianjurkan?

Anak dan Layar Digital: Berapa Lama Screen Time yang Dianjurkan?

Perangkat digital seperti telepon pintar, tablet, televisi, dan komputer telah menjadi bagian dari kehidupan anak. Perangkat elektronik tersebut dapat bermanfaat sebagai sarana komunikasi, hiburan, dan pembelajaran.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer