BALIEXPRESS.ID - Kelakuan bejat seorang pria inisial DS, 48, membuatnya harus berurusan dengan hukum. Ia melakukan kekerasan s*ksual berbasis elektronik terhadap seorang perempuan inisial NLPLW, 22, di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sehingga, pria paro baya tersebut ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Bandara Ngurah Rai, pada Rabu (25/2). Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana menjelaskan, modus tersangka adalah dengan rekam, serta mentransmisikan konten bermuatan s*ksual menyangkut korban.
Peristiwa memilukan ini bermula ketika NLPLW sedang berada di toilet wanita parkiran basemen A3, pada Rabu (18/2) sekitar pukul 23.00 Wita. Tak disangka, pelaku secara diam-diam merekam dan mengambil foto perempuan muda itu.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban di area privat dengan cara merekam melalui celah pintu toilet menggunakan telepon genggam miliknya," tutur Gede Suka, Minggu (8/3). Berikutnya, pria asal Jawa Barat tersebut menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Dia memaksa NLPLW agar menuruti keinginannya. Apabila tidak dituruti, maka DS mengancam akan menyebarkan rekaman video ataupun foto yang diambil di toilet tersebut.
Tindakan bejat pelaku ini mengakibatkan korban mengalami trauma psikologis berupa kecemasan berlebih, ketakutan, serta gangguan aktivitas sehari-hari.
"Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban baik secara psikologis maupun sosial,” tambahnya. Sehingga, NLPLW melapor ke Polres Bandara dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/06/II/2026 tertanggal 21 Februari 2026.
Maka, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai melakukan penyelidikan dan Olah TKP, hingha memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jawa Barat.
Kasat Reskrim AKP Rionson Ritonga lantas menginstruksikan anggotanya melakukan pengejaran. Akhirnya, DS berhasil ditangkap pelaku di wilayah Bekasi.
Aparat juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S7 Edge warna emas, satu ikat pinggang warna hitam, serta foto dan video bermuatan s*ksual yang tersimpan di perangkat tersebut.
Saat diinterogasi soal alasannya melakukan perbuatan keji ini, DS mengakui motifnya karena ia memiliki ketertarikan berlebihan terhadap korban. Tetapi, karena tidak mendapat respon dari perempuan muda itu, maka dirinya pun sakit hati, hingga bertindak serampangan.
Atas kelakuannya itu, DS yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna kepentingan proses penyidikan,” jelasnya. Polisi pun berkomitmen menangani setiap kasus tindak pidana secara profesional.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana. "Kepolisian akan memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha