BALIEXPRESS.ID – Upaya penanganan sampah kembali menjadi sorotan serius Pemerintah Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mendesak seluruh kepala desa dan lurah di Kota Denpasar untuk mempercepat implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber.
Arahan tersebut disampaikan saat pertemuan dengan para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar yang digelar di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3).
Dalam kesempatan itu, Koster menegaskan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, produsen, hingga pelaku usaha.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang tidak dilakukan dengan baik berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari masalah kesehatan masyarakat hingga kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi.
Karena itu, peningkatan kapasitas penanganan sampah dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap pemilahan di sumber, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemusnahan.
Selain itu, pembinaan terhadap swakelola jasa angkutan sampah dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup juga harus berjalan efektif dan konsisten agar menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Baca Juga: DTIK Fest 2026, Selaraskan Transformasi Digital dan Keberlanjutan Lingkungan.
Dalam arahannya, Koster menekankan bahwa persoalan sampah kini telah menjadi isu strategis yang mendesak untuk segera diselesaikan, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional.
Ia mengingatkan bahwa sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemprov Bali telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai, yang mencakup kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.
Regulasi tersebut ditujukan untuk menekan produksi sampah plastik sekaligus menjaga kesucian serta keharmonisan alam Bali.
“Untuk larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan dengan bagus, tapi untuk penggunaan tas kresek masih banyak terjadi terlebih di pasar tradisional. Kalau di pasar modern sudah bagus dan sudah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, Pemprov Bali juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber yang berlaku di berbagai sektor, termasuk hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, kawasan wisata, hingga desa.
Namun implementasi kebijakan tersebut sempat terhambat akibat pandemi Covid-19.
“Mau di genjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19. Sehingga kebijakan ini tidak bisa dijalankan dengan maksimal. Dari tahun 2021 hingga 2022 Kita fokus menangani pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat. Tahun 2023 periode pertama Saya selesai dan akhirnya berhenti sementara sehingga tidak maksimal lagi jadinya,” jelas Gubernur asal Buleleng ini.
Setelah kembali memimpin Bali, pemerintah provinsi kembali memperkuat kebijakan pengelolaan sampah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Kebijakan ini mendorong gerakan bersama seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber melalui pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, tempat usaha, hingga kawasan publik.
Koster juga menilai dari sisi regulasi, pemerintah provinsi bersama Pemerintah Kota Denpasar sebenarnya telah memiliki aturan yang cukup kuat untuk mengatasi persoalan sampah.
Baca Juga: Run In Love, Semarakkan HUT ke-238 Kota Denpasar
Bahkan menurutnya, kebijakan yang dimiliki Denpasar terkait pengelolaan sampah termasuk yang paling lengkap dibandingkan kabupaten lain di Bali.
“Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan ekonomi yang bagus dan berkualitas, hal ini juga telah diatur dalam program Pemprov Bali “Nangun Sad Kerthi Loka Bali”, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” tambahnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak memperkuat komitmen bersama dalam pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Salah satu target yang ditetapkan adalah penyelesaian pengelolaan sampah organik di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026, baik di tingkat rumah tangga, kawasan perumahan, sektor pariwisata, desa maupun kelurahan dan desa adat.
“Mari kita meneguhkan komitmen untuk bergotong royong melindungi alam Bali demi generasi yang akan datang. Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan yang tak ternilai, bukan hanya untuk Bali, tetapi juga untuk Indonesia dan dunia,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga mengungkapkan bahwa persoalan di TPA Suwung saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Ia merujuk pada penegasan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyatakan bahwa mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik harus diselesaikan di sumbernya.
“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka kan? Ini menjadi tanggungjawab Kita semua. Kita harus siap menyelesaikan permasalahan sampah sesuai target yang telah ditentukan. Semua harus bergerak untuk menangani sampah. Ini harus Kita lakukan dengan baik,” tutupnya.
Baca Juga: Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyampaikan bahwa persoalan sampah merupakan isu mendesak yang harus segera ditangani.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 mengenai pengelolaan sampah.
Peraturan tersebut bertujuan mewujudkan kebersihan lingkungan melalui sistem pengelolaan sampah berbasis sumber, di mana masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari rumah.
Baca Juga: BPKN: Keamanan Air Minum Ditentukan Proses Sanitasi, Bukan Sekadar Usia Galon
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Denpasar juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah.(***)
Editor : Rika Riyanti