Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sesuai Perwali, Bapenda Denpasar Hapus Denda dan Kurangi Pajak

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 10 Maret 2026 | 18:20 WIB

Antrean pengurusan pajak di Kota Denpasar.
Antrean pengurusan pajak di Kota Denpasar.

BALIEXPRESS.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar memberikan insentif fiskal dalam memungut pajak di tahun 2026 ini.

Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda dan pengurangan nilai pokok pajak.

Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Tahun 2026 dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah Masa Pajak Sampai dengan Tahun 2025.

Plt Kepala Bapenda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta mengatakan, penghapusan atau pemutihan denda diberikan untuk PBB-P2, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan pajak air tanah.

Pemutihan nilai denda ini pun diberlakukan pada pajak di tahun 2025 ke ke bawah.

“Jadi untuk denda PBB-P2 dari tahun 2025 ke bawah dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja,” ujar Alit Adhi Merta, Selasa (10/3).

Pihaknya menyebutkan, sesuai Perwali, untuk pembebasan denda terhadap PBJT dan pajak air tanah dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak kepada Walikota melalui Kepala Bapenda.

Pemutihan denda ini pun akan berlaku sampai 30 November 2026.

Semetara untuk PBB-P2 Pemkot Denpasar memberikan keringanan dengan mengurangi pokok pajak di lahan untuk tempat tinggal.

“Kami hanya memberikan pengurangan pokok pajak PBB-P2 hanya untuk non-komersial. Kalau yang komersial tidak ada pengurangan,” ungkap pria yang saat ini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kota Denpasar.

Alit Adhi Merta menerangkan, pengurangan nilai pajak yang diberikan ini sesuai dengan kenaikan akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Untuk NJOP yang mengalami peningkatan 20 persen maka akan diberikan pajak ssebesar 7,5 persen.

Kemudian untuk kenaikan NJOP mencapai 300 persen akan mendapatkan pengurangan sebesar 37,5 persen.

“Pengurangan pokok PBB-P2 ini dikecualikan terhadap nomor objek pajak baru, yang terbit tahun 2026,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menyatakan, dengan adanya pengurangan pokok PBB P-2 maupun pemutihan denda, wajib pajak akan taat membayar pajak.

“Kami harap wajib pajak bisa memanfaatkannya. Dengan penghapusan denda misalnya, itu akan sangat membantu. Sehingga mereka hanya perlu membayar pokoknya saja, ucap Dewa Rai.

Pihaknya menambahkan, target pendapatan daerah dalam APBD induk 2026 dipasang Rp 1,765 triliun.

Angka ini pun nantinya akan disesuaikan kembali dalam perubahan APBD 2026.

“Nanti di perubahan akan ada penyesuaian lagi. Dengan insentif fiskal ini, semoga target bisa tercapai bahkan bisa melampaui,” paparnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#bapenda #denda #pajak #denpasar #perwali