BALIEXPRESS.ID - Polres Badung bergerak cepat dalam mengusut kasus viralnya video esek-esek yang melibatkan bule wanita dan seorang pria berjaket ojek online (ojol) di sebuah villa, Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu (8/3). Aparat menangkap tiga warga negara asing (WNA) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah wanita asal Prancis inisial MMJL atau yang dikenal sebagai konten kreator adegan dewasa bernama Callmeslo, 23, pria asal Italia inisial NBS, 24, dan pria asal Prancis inisial ERB, 26. Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menerangkan sosok yang terlihat melakukan hubungan dalam video adalah MMJL dan NBS.
Sementara, ERB merupakan manajer dari MMJL dan berperan menyebarkan konten bermuatan s*ksual tersebut. "Manajernya menyebarkan melalui platform Onlyfans dan X," tutur AKBP Joseph dalam konferensi pers pada Selasa (17/3).
Baca Juga: Cegah Kebocoran Anggaran MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola hingga Tingkat Dapur
Adapun penangkapan ketiganya dilakukan oleh Satreskrim Polres Badung berkolaborasi dengan Imigrasi Ngurah Rai. Polisi awalnya melakukan profiling terkait dengan video konten yang viral yang bermuatan p*rnografi di media sosial yang diduga diproduksi di daerah hukum Polres Badung.
Lalu, tim melakukan interrogasi terhadap saksi ojol yang pernah membuat konten bersama dengan terduga pelaku. "Hasil penelusuran petugas, diketahui konten tak senonoh itu dibuat di sebuah villa kawasan Jalan Pantai Pererenan," tambahnya.
Kemudian Satreskrim mendapatkan informasi MM dan N hendak terbang meninggalkan Provinsi Bali, hingga akhirnya dapat diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Maret 2025.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Pemerintah Pastikan Ekonomi Indonesia Tetap Kuat Hadapi Gejolak Global 2026
Aparat menyita beberapa barang bukti, seperti tiga unit HP merek Iphone, satu unit kamera DJI Osmo warna hitam, satu unit Macbook Air model A3240 warna sky blue dan sebuah rompi Ojek Online.
Sedangkan, sang manajer diringkus pada 16 Maret 2026 di sebuah villa kawasan Canggu. Saat diinterogasi, MM dan NBS mengakui awal mula berkenalan di satu tempat hiburan malam yang ada di Kuta Utara.
"Setelah berkenalan beberapa hari, si wanita menawarkan untuk berkomitmen untuk membuat video tersebut. kemudian si perempuan dengan pelaku yang ketiga adalah hubungan antara pekerja dan manajer," tutur mantan Kapolres Karangasem itu.
Motifnya membuat video vulgar menggunakan jaket ojol adalah untuk menarik perhatian atau untuk membuat viral. NBS membeli jaket tersebut di sebuah toko seharga Rp 300 ribu. Sejauh ini, pelaku berkilah baru satu sekali membuat konten semacam itu. MM pun belum mendapatkan keuntungan dari pembuatan video.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 407 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Adapun status ojol yang sempat diamankan dan diperiksa hanya sebagai saksi. Dia tidak terlibat dalam konten, melainkan hanya dipakai jasanya untuk antar jemput MM selama bepergian di Bali.
Baca Juga: De Gadjah Salurkan Donasi ke 170 STT Denpasar untuk Dukung Kreativitas Ogoh-Ogoh Jelang Nyepi
Sementara itu, Kabid TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ngurah Rai Gde Oki Rizky Aryadhika Heris yang turut hadir dalam pengungkapan kasus ini menjelaskan, berdasarkan data perlintasan keimigrasian MM masuk ke Bali pada 21 Februari 2026 menggunakan visa on arrival yang diberuntukan untuk wisata.
Kemudian pada 11 Maret 2026, ada berita viral, sehingga perempuan itu langsung dimasukkan oleh imigrasi subject of interest. Saat MM berrencana berangkat ke Thailand pads 13 Maret 2026, pihaknya langsung koordinasi dengan Polres Badung untuk dilakukan penangkapan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha