BALIEXPRESS. ID- Upaya memperkuat perlindungan pekerja terus didorong melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Integrasi sistem layanan kedua lembaga ini diyakini mampu mempercepat penanganan risiko kerja sekaligus memberikan kepastian perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Venina, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah kolaboratif tersebut. Menurutnya, integrasi layanan menjadi strategi penting untuk memastikan pekerja mendapatkan penanganan yang cepat, akurat, dan transparan saat menghadapi risiko kerja.
Menurut Venina, integrasi layanan akan memangkas proses administrasi sekaligus meningkatkan kepastian penanganan bagi pekerja yang mengalami dugaan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. “Dengan sistem yang terintegrasi, penanganan kasus bisa lebih cepat, akurat, dan transparan, sehingga pekerja merasa aman karena perlindungan hadir secara nyata,” ujarnya, Rabu (25/3).
Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa kolaborasi antar kedua lembaga merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Integrasi sistem dinilai mampu mempercepat proses penjaminan sekaligus memastikan layanan kesehatan diberikan tanpa hambatan administratif.
“Kolaborasi ini sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yakni memperluas coverage, memperkuat care, dan meningkatkan credibility. Kami ingin memastikan semakin banyak pekerja terlindungi serta memperoleh layanan berkualitas saat menghadapi risiko kerja,” ujar Saiful.
Saiful menambahkan, penguatan interoperabilitas sistem menjadi kunci dalam transformasi layanan, khususnya dalam penanganan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Melalui sistem terintegrasi, proses verifikasi peserta hingga monitoring penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Penguatan sistem ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 yang menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut. *
Editor : Putu Agus Adegrantika