BALIEXPRESS.ID - Polda Bali bergerak cepat dalam mengungkap kasus rudapaksa yang menimpa turis asal Tiongkok inisial RF, 22. Pelaku berinisial SAM, 23, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, Senin (23/3).
Ancaman Hukuman berat langsung menanti pemuda kelahiran Desa Kauniki, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ini.
Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Bali Tangkap Pelaku Rudapaksa Turis Tiongkok, Bermodus Jadi Ojek
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polda Bali selama 20 hari sejak 25 Maret sampai April 2026, kami juga berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Jumat (27/3).
SAM pun kini disangkakan dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan acaman hukuman paling lama empat tahun.
Lalu, Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana. "Ancaman hukuman paling lama 12 tahun," tegasnya.
Baca Juga: Libur Lebaran dan Nyepi 2026, Kemenpar Catat Kunjungan Wisatawan ke Bali Naik 3,5 Persen
Selain itu, Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana acaman hukuman paling lama sembilan tahun.
Demi mencegah kejadian serupa tak terulang, Kombes Adhi mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun turis untuk menutup peluang terjadinya kejahatan. Karena, rumus kejahatan adalah adanya niat dan kesempatan.
Seperti kasus yang diungkap kali ini, korban keluar ke tempat hiburan malam sampai dini hari dan mengenakan pakaian terbuka, sehingga timbul niat tersebut.
"Di sini tidak ada menyalahkan siapa-siapa. Korban tetaplah korban. Makanya dari kepolisian mengimbau untuk meniadakan kejahatan, hilangkanlah kesempatan-kesempatan itu," ucapnya.
Polisi juga melakukan berbagai langkah, baik itu secara pre-emptive, ada preventive, dan represif, diikuti dengan kerjasama instansi terkait guna memberangus kejahatan tersebut. Dia meminta masyarakat, apabila menjadi korban tidak kejahatan agar segera melapor melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat. (*)
Editor : I Gede Paramasutha