Pelaku yang nekat lecehkan wisatawan ini berinisial KYP, 24, dan diketahui merupakan karyawan hotel yang bertugas di front desk. Pemuda asal Desa Mayong, Kecamatan Seririt Buleleng itu pun telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung dan kasusnya dibeberkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman, Jumat (27/3).
Insiden ini disebut bermula ketika korban ingin masuk ke dalam kamar hotel sekitar pukul 04.00 WITA. "Saat itu korban baru kembali dari tempat hiburan malam," ujar Kombes Adhi.
Baca Juga: Keamanan energi Indonesia terjaga, peluang resesi tidak terlihat
Namun, kala itu ia tak bisa masuk kamar karena pintu dalam keadaan terkunci. Maka, dirinya menujunke front desk untuk meminta bantuan. Di sana, dirinya bertemu dengan pelaku dan menyampaikan masalah yang dialami.
Selanjutnya, QY dan karyawan tersebut berjalan menuju kamarnya untuk membantu membukakan pintu. Tetapi, upaya tersebut masih gagal. "Walaupun pelaku menggunakan beberapa kunci, pintu itu tetap tidak bisa dibuka," tambahnya.
Lalu, KYP malah meminta turis asal Negeri Tirai Bambu ini ikut bersamanya ke front desk untuk mengambil kunci lainnya. Korban sempat menolak ajakan tersebut dan hendak menunggu di depan kamar.
Baca Juga: Polda Bali Tangkap Pelaku Rudapaksa Turis Tiongkok, Bermodus Jadi Ojek
Anehnya, tersangka terus meminta korban untuk ikut dengannya, hingga perempuan berparas cantik ini akhirnya mau mengikuti. Tak disangka, sebelum sampai di front desk, tepatnya di sebelah ruang makan, tersangka membekap korban dari belakang.
Mulut QY juga dibekap sampai perempuan itu terjatuh ke belakang di lantai. Tersangka mencoba kembali menutup mulut korban dengan tangan dan memegang pada bagian dada dan pantat turis ini. "Pelaku juga berusaha mencium pipi dan bibir korban," tandasnya.
Sontak, perempuan yang berprofesi sebagai peneliti bagian farmasi itu melakukan perlawanan. Ia menggigit jari pelaku dan menendangnya pada bagian dada sampai menyebabkan tersangka terjatuh.
Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Turis Tiongkok Disangkakan Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Belasan Tahun Menanti
Alhasil, QY berhasil melepaskan diri dan langsung berlari menuju kamarnya. Dia menggedor-gedor pintu, sehingga teman korban mendengar hal tersebut. Akhirnya, temannya membukakan pintu kamar dan korban bergegas masuk sambil mengunci dari dalam.
Setelah peristiwa menakutkan ini, QY membuat laporan ke Polres Badung. Tim Satreskrim lantas melakukan penyelidikan dan mengetahui KYP berada di seputaran Jalan Raya Uluwatu. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan motor pelaku di sebuah kos.
Pemuda itu akhirnya dapat ditangkap di dalam kamar kos yang disewa oleh saudara dari pacarnya itu, Kamis (26/3), pukul 09.00 WITA. Saat diinterogasi, KYP mengakui melakukan perbuatannya karena motif tergoda akan kecantikan korban.
Atas perbuatannya, KYP disangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, huruf b secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling sembilan tahun". (*)
Editor : I Gede Paramasutha