Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penanganan Laporan Penipuan Jual-Beli Tanah Rp24,7 M Dinilai Lamban, LABHI Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas dan DPR

I Gede Paramasutha • Selasa, 31 Maret 2026 | 15:24 WIB
Kuasa Hukum korban dugaan penipuan jual beli tanah dari LABHI Bali Made "Ariel" Suardana. (Bali Express/Istimewa)
Kuasa Hukum korban dugaan penipuan jual beli tanah dari LABHI Bali Made "Ariel" Suardana. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Penanganan kasus dugaan penipuan pembelian tanah senilai Rp24,7 miliar di Bali menuai sorotan. Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali melayangkan aduan terhadap kinerja penyidik Polda Bali ke sejumlah lembaga pengawas, setelah perkara tersebut disebut tak kunjung menemui kejelasan selama hampir satu tahun.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha perempuan asal Jakarta berinisial SN yang mengaku menjadi korban penipuan dalam transaksi pembelian lahan di kawasan Jimbaran, Badung.

Tanah seluas 22.790 meter persegi itu dibeli pada Juni 2024 dengan nilai mencapai Rp24,7 miliar. Namun, setelah transaksi rampung, SN baru mengetahui bahwa lahan tersebut bermasalah.

Baca Juga: Bapenda Buleleng Luncurkan Promo PBB “JOSS PATEN” 

Selain dalam kondisi sengketa, tanah itu juga disebut telah diblokir dan memiliki keterkaitan hak dengan pihak lain.

Kuasa hukum korban dari LABHI Bali, I Made Ariel Suardana, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Kapolda Bali pada 30 Maret 2026. Surat setebal 15 halaman itu juga ditembuskan ke berbagai lembaga, mulai dari internal Polri hingga lembaga pengawas eksternal.

“Surat ini juga kami sampaikan kepada Kapolri, Divisi Propam, Irwasum, hingga Biro Wassidik. Bahkan kami teruskan ke Kompolnas dan Komisi III DPR RI agar ada perhatian serius terhadap perkara ini,” ujarnya, Selasa (31/3).

Baca Juga: Hasil Visum Perkuat Dugaan Kekerasan di Panti Asuhan, Delapan Korban Jalani Pemeriksaan di RSUD Buleleng

Menurutnya, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, meskipun proses pemeriksaan telah berjalan cukup lama. Hal ini dinilai janggal mengingat seluruh tahapan pemeriksaan disebut telah dilalui.

LABHI Bali pun berharap Komisi III DPR RI dapat memanggil jajaran Polda Bali dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengungkap penyebab mandeknya penanganan perkara tersebut.

Korban juga mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum yang berjalan. Ia menilai kasus ini seharusnya bisa segera ditindaklanjuti karena tidak tergolong rumit.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyinggung adanya putusan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar yang telah menolak gugatan salah satu terlapor berinisial BD terhadap korban.

Putusan itu, menurutnya, semakin memperjelas posisi hukum dalam perkara tersebut.

“Kami khawatir dana milik korban yang jumlahnya puluhan miliar rupiah masih dikuasai pihak terlapor dan berpotensi disalahgunakan. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan investor terhadap keamanan transaksi properti di Bali. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#tanah #polda bali #penipuan #labhi bali