BALIEXPRESS.ID - Bali terus memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata terbaik dunia dengan melakukan penataan pada sektor usaha akomodasi pariwisata.
Upaya tersebut diwujudkan melalui program Audit Perizinan Usaha Pariwisata bertajuk Bali Kerthi Compliance untuk bidang akomodasi pariwisata yang dilaksanakan pada Selasa (31/3).
Program ini menjadi salah satu prioritas Gubernur Bali Wayan Koster periode 2025–2030 dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat, terlebih setelah Bali kembali dinobatkan sebagai The Best Destination 2026 oleh TripAdvisor pada awal tahun ini.
Baca Juga: PT Jawa Pos Berdamai dengan Dahlan Iskan, Kasus Nany Widjaja Tetap Jalan
Tahapan awal audit direncanakan menyasar sektor akomodasi pariwisata, travel agent, serta pramuwisata.
Fokus utama program ini adalah memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang telah ditetapkan.
Data Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat jumlah akomodasi resmi pada tahun 2025 mencapai 12.227 unit.
Namun angka tersebut tidak sejalan dengan jumlah akomodasi yang dipasarkan melalui berbagai platform digital yang diperkirakan mencapai 16.000 hingga 18.000 unit.
Perbedaan jumlah ini mengindikasikan adanya akomodasi yang beroperasi tanpa terdaftar secara resmi.
Kondisi tersebut dinilai turut menjelaskan fenomena pada 2025 ketika jumlah kunjungan wisatawan ke Bali menembus 7 juta orang, tetapi tidak diikuti dengan peningkatan signifikan pada tingkat hunian akomodasi.
Diduga, keberadaan akomodasi yang tidak terdaftar memengaruhi distribusi tamu di sektor perhotelan dan penginapan resmi.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Dr. Drs. I Wayan Sumarajaya, M.Si menyampaikan bahwa audit perizinan ini merupakan langkah untuk memperkuat standar sekaligus menjaga citra pariwisata Bali di tingkat global.
“Kegiatan audit perizinan usaha pariwisata merupakan upaya dalam memperkuat standar dan brand image pariwisata Bali dan sekaligus menjadikan program ini sebagai momentum dalam melakukan perbaikan dan inovasi khususnya pada bidang akomodasi pariwisata,” katanya.
Ia menambahkan bahwa program tersebut juga menjadi sarana pembinaan bagi pelaku usaha akomodasi yang masih belum melengkapi aspek administrasi, termasuk kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dr. I Ketut Sukra Negara, S.Sos., M.Si menegaskan pemerintah juga berupaya mengendalikan alih fungsi lahan, khususnya lahan pertanian produktif yang berubah menjadi fasilitas pariwisata maupun bangunan lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti maraknya praktik nominee, yakni penggunaan nama warga negara Indonesia untuk menyamarkan kepemilikan aset oleh warga negara asing.
Baca Juga: Melihat Keunikan Pura Puseh Desa Adat Margatelu Tabanan yang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Praktik tersebut kerap dilakukan untuk menghindari pajak, mempermudah proses perizinan, maupun menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya, terutama dalam kepemilikan tanah, properti, atau saham yang secara hukum hanya diperbolehkan bagi WNI.
Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan Usaha Pariwisata Provinsi Bali, Dr. Yoga Iswara, BBA., BBM., MM., CHA menjelaskan bahwa Bali Kerthi Compliance merupakan standar minimum yang menunjukkan tanggung jawab para pelaku usaha akomodasi terhadap tata kelola pariwisata di Bali.
“Bali Kerthi Compliance untuk Bidang Akomodasi Pariwisata merupakan syarat minimum untuk menunjukan bahwa stakeholder akomodasi di Bali adalah stakeholder yang bertanggung jawab, dengan menggunakan tiga aspek pemenuhan yaitu aspek administrasi, aspek standar usaha dan aspek keberlanjutan,” jelasnya.
Perangkat audit disusun oleh empat komponen utama, yakni Tim Percepatan Pembangunan Bali, organisasi perangkat daerah terkait, tim auditor, serta asosiasi akomodasi pariwisata seperti PHRI, IHGMA, BHA, BVA, UHA, BVRMA, dan UHSA.
Program audit ini ditargetkan berlangsung selama tiga bulan ke depan, dengan evaluasi lapangan dijadwalkan pada Juni 2026.
Pemerintah Provinsi Bali juga akan memberikan pembinaan melalui coaching clinic guna membantu pelaku usaha mengatasi berbagai kendala dalam pemenuhan syarat dasar, syarat khusus, maupun syarat tambahan perizinan.
Kegiatan Kick Off Bali Kerthi Compliance dipandu oleh I Gusti Agung Ngurah Darma Suyasa, S.Tr.Par., CHA selaku Koordinator Audit Usaha Pariwisata Bidang Akomodasi sekaligus moderator.
Acara yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh 535 peserta dan berjalan selama sekitar 2,5 jam.
Tingginya antusiasme peserta terlihat dari sesi diskusi yang mencatat 34 penanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan secara rinci daftar periksa audit yang terdiri dari 36 indikator penilaian, lengkap dengan petunjuk pelaksanaannya.
Baca Juga: Dari Kota Malang, Candyco Kembangkan Kerajinan Rajut Custom dengan Dukungan BRI dan LinkUMKM
Hasil audit nantinya akan dibagi dalam tiga kategori penilaian, yakni Bali Kerthi Compliance Diamond dengan nilai pemenuhan 90–100 persen, Platinum dengan nilai 80–89 persen, serta Gold dengan nilai 70–79 persen.
Sementara pelaku usaha dengan nilai di bawah 70 persen dinyatakan belum memenuhi persyaratan.(***)
Editor : Rika Riyanti