BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung kini mulai melakukan pengawasan terkait pengolahan sampah dari sumber.
Beberapa orang telah ditindak lantaran buang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemilahan dari rumah atau usahanya masing-masing.
Masyarakat Kabupaten Badung pun diharapkan dapat mengikuti imbauan dari pemerintah, apalagi ada sanksi yang akan diberikan.
Disisi lain pemerintah Gumi Keris memiliki aturan terkait pengelolaan sampah, bahkan ada sanksi khusus bagi pelanggar.
Untuk buang sampah sembarangan sanksinya adalah kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta.
Hal ini pun diakui oleh Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Minggu (5/3).
Baca Juga: Efektivitas Program MBG Ditingkatkan: Skema 5 Hari Jaga Gizi Anak Tetap Optimal
Menurut Suryanegara, ada khusus Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung yang mengatur pengelolaan sampah.
“Perda No 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Ada juga Perda No7 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terhadap pelanggar dikenakan sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 25 juta,” ujarnya.
Pihaknya pun menyebutkan, saat ini pengawasan dan penindakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai negeri sipil (PPNS).
Baca Juga: Astra Motor Bali Perkuat Kompetensi Siswa Lewat Uji Kompetensi Keahlian
Baik PPNS umum yang berada di Satpol PP Badung, maupun PPNS khusus masalah lingkungan di DLHK Badung.
Bahkan dari pengawasan dan penertiban yang dilakukan sejumlah orang telah terciduk melakukan pelanggaran.
“Dari hasil pemantauan atau sidak lapangan terciduk enam pelanggaran yang tidak memilah sampah di Legian,” ungkapnya.
Disisi lain ada juga pelanggaran di wilayah Kuta, yakni tiga orang yang buang sampah sembarangan dan dua orang tidak memilah sampah.
Hanya saja seluruh pelanggaran yang ditemukan di Kabupaten Badung belum diberikan sanksi tegas.
Para pelanggar ini baru diberikan sanksi administratif dan sanksi sosial. Rencananya juga akan ada sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan diberikan, hanya saja masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Denpasar.
“Saat ini Kami bersama bidang penegak hukumnya DLHK badung sepakat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi sosial, yaitu kerja bakti selama satu minggu, diawasi pihak desa atau kelurahan,” paparnya.
Lebih lanjut, Suryanegara menjelaskan, akan ada pembahasan terkait Peraturan Bupati (Perbup) khusus terkait penanganan darurat sampah.
Perbup ini pun akan mencakup pengenaan sanksi administrasi dan sanksi sosial turunan Perda, kemudian pembasahan terkait pengenaan Tipiring, dan lainnya.
“Nanti Senin (6/4) kami akan membahas Perbup khusus penanganan darurat sampah, semacam Perbup sanksi saat Covid-19,” jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga