Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Rudapaksa Dua Putri Kandung di Tabanan, Ayah Dituntut 16 Tahun Penjara

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 9 April 2026 | 08:20 WIB
Ilustrasi rudapaksa.
Ilustrasi rudapaksa.

BALIEXPRESS.ID- Kasus seorang ayah yang rudapaksa dua orang anaknya di Kecamatan Baturiti, Tabanan, masih bergulir di Pengadilan Negeri Tabanan.

Dalam persidangan yang digelar beberapa waktu lalu, ayah bejat ini dituntut hukuman selama 16 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabanan.

Kasi Pidum Kejari Tabanan, Reza Shafetsila, menjelaskan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan pemerkosaan terhadap kedua putri kandungnya yang disertai dengan ancaman dan kekerasan verbal lainnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi TIK Lombok Timur: Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Rp9,2 Miliar Tak Terbukti

“Proses persidangan terhadap terdakwa sudah berlangsung, terdakwa dituntut 16 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual kepada anak kandungnya disertai kekerasan atau ancaman kekerasan sesuai dakwaan primer,” jelasnya Rabu (8/4/2026)

Tuntutan itu sebagaimana dakwaan primer yang diajukan penuntut umum dalam sidang pertama.

Penuntut umum menerapkan ketentuan pidana Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: De Gadjah Dorong Solusi Olah Sampah Plastik Jadi Solar di Bali  

Perbuatan terdakwa itu juga dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan laporan tim JPU, terdakwa diketahui tidak mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa tersebut.

Baca Juga: Program Banjar Menari Segera Dimulai, Pemkab Badung Rekrut Tenaga Pelatih

Selanjutnya majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putus pada 15 April 2026.

Terkait kondisi kedua anak yang menjadi korban, pihaknya tetap memantau perkembangan mereka melalui pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Saat ini disebutkan Reza, kedua korban saat ini tetap beraktivitas normal dan dalam pengawasan keluarga besar terdakwa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Oktober 2025, Polres Tabanan menerima laporan jika ada seorang ayah di kecamatan Baturiti melakukan tindakan bejat kepada kedua putrinya karena alasan tidak bisa menahan nafsunya karena sudah tidak memiliki istri.

Pelaku diketahui melakukan aksinya sejak 2023 hingga Oktober 2025 di rumah mereka di wilayah Kecamatan Baturiti. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#Rudapaksa #tabanan