Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Disdukcapil Denpasar Tanpa WFH, Pelayanan Dokumen Kependudukan Tetap Dibuka

Putu Resa Kertawedangga • Kamis, 9 April 2026 | 18:20 WIB
Pelayananan pembuatan  e-KTP secara jemput bola oleh Disdukcapil Kota Denpasar. (Agung Bayu/Bali Express)
Pelayananan pembuatan e-KTP secara jemput bola oleh Disdukcapil Kota Denpasar. (Agung Bayu/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap Jumat di lingkungan Pemkot Denpasar akan dimulai pada 10 April 2026.

Meski demikian sejumlah OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tetapi dibuka. Bahkan pelayanan dokumen kependudukan tetap dibuka selama lima hari kerja. 

Hal ini pun dipastikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata.

Baca Juga: Bahas LKPJ 2025, Komisi I DPRD Badung Panggil 11 OPD

Ia pun menyebutkan, setiap hari Jumat pelayanan kepada masyarakat akan tetap dibuka.

“Jumlah pegawai seperti biasa, karena layanan publik tetap dilayani seperti pada Jumat biasanya," kata Dewa Juli, Kamis (9/4).

Dalam Surat Edaran Mendagri maupun Surat Edaran Wali Kota Dukcapil, ia mengakui, memang pengecualian untuk WFH.

Baca Juga: Rapat Bahas LKPJ 2025, Komisi II DPRD Badung Minta Utamakan Penyelesaian Masalah Sensitif

Untuk itu seluruh ASN Dukcapil akan tetap bekerja lima hari kerja.

"Iya, seperti biasa. Kuota pun seperti biasa, jumlah pegawai seperti biasa. Pengecualian kan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota,” paparnya.

Dewa Juli pun menerangkan, seluruh layanan tetap dibuka baik secara offline maupun online.

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Serahkan SK 25 Kepala Sekolah, Tekankan Integritas dan Peningkatan Mutu Pendidikan

Termasuk juga pelayanan jemput bola ke rumah, maupun ke sekolah-sekolah, sesuai jadwal yang ditentukan.

“Termasuk juga pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan, kan pelayan publik juga kan, sama," ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan, pengaturan WFH dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Dalam surat ini pun tertuang di hari Jumat sejumlah OPD akan diberikan waktu untuk bekerja dari rumah, bukan untuk libur kantor

“Transformasi budaya kerja di lingkungan ASN Kota Denpasar yang biasa identik dengan istilah WFH ya, work from home, tetapi untuk Pemerintah Kota menempuh kebijakan dengan catatan bahwa tidak ada istilah libur kantor,” tegas Eddy Mulya.

Pihaknya menyebutkan, ada sejumlah ketentuan yang wajib diikuti oleh ASN di Kota Denpasar terkait pelaksanaan WFH. Hal ini meliputi, para pegawai wajib melakukan absensi sesuai dengan lokasi rumah yang tertera dalam data masing-masing OPD.

Kemudian wajib menjadi bekerja penuh waktu walaupun berada di rumah, termasuk menerima tugas dari pimpinan.

“Kalau dalam keadaan mendesak diperlukan kehadirannya secara fisik ke kantornya, mereka juga harus segera merapat ke tempat yang dimaksud,” ujarnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#disdukcapil #denpasar #wfh