BALIEXPRESS.ID- Pemkab Karangasem resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.
Kebijakan ini akan mulai dilaksanakan pada Jumat (6/4/2026), menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat dan Pemprov Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja ASN sekaligus mendorong efisiensi penggunaan anggaran dan energi di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Imbas Plastik Mahal, Pedagang Makanan di Tabanan Mulai Naikkan Harga Jual
“Transformasi budaya kerja ini tidak hanya soal fleksibilitas bekerja, tetapi juga bagaimana ASN mampu beradaptasi dengan teknologi dan tetap produktif, baik saat bekerja di kantor maupun dari rumah,” ujarnya.
Dalam kebijakan tersebut, seluruh ASN diinstruksikan untuk melaksanakan kombinasi tugas kedinasan secara Work From Office (WFO) dan Work from Home (WFH). Khusus untuk WFH, ditetapkan satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap Jumat.
Selama menjalankan tugas dari rumah, ASN diwajibkan memanfaatkan layanan berbasis digital seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk penggunaan kantor virtual, tanda tangan elektronik, serta sistem absensi dan manajemen kepegawaian secara daring.
Baca Juga: Investasi Emas Tanpa Ribet, Cicil Melalui Super App BRImo dan Dapatkan Bonus Cashback Menarik
Selain itu, pelaksanaan rapat dan kegiatan kedinasan lainnya diutamakan secara hybrid atau online.
“ASN harus tetap responsif terhadap komunikasi, baik melalui telepon maupun aplikasi pesan, serta wajib melaporkan hasil kerja harian kepada pimpinan masing-masing,” kata Sedana Merta.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan oleh kepala perangkat daerah dalam memastikan kebijakan ini berjalan optimal.
Termasuk di antaranya memastikan efisiensi energi dengan mematikan perangkat listrik saat pegawai menjalankan WFH serta menjaga keamanan lingkungan kantor.
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, di antaranya pejabat pimpinan tinggi, jabatan administrator (eselon III), camat, lurah/perbekel, serta unit layanan seperti kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, kebersihan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Karangasem juga menetapkan langkah efisiensi lain, seperti pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum.
“Kami juga mendorong penghematan penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak secara terukur. Seluruh hasil efisiensi ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” jelasnya.
Setiap perangkat daerah diwajibkan menghitung dan melaporkan hasil penghematan anggaran secara berkala.
Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah serta dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui bupati.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem juga diminta segera menyusun petunjuk teknis serta prosedur pelaporan kinerja ASN selama menjalankan WFH.
Sedana Merta berharap kebijakan ini dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan yang lebih modern, responsif, dan berkelanjutan.
“Yang terpenting adalah komitmen dan tanggung jawab seluruh ASN dalam menjalankan tugasnya, di mana pun mereka bekerja,” pungkasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan