Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

TPA Bengkala Tak Lagi Terima Sampah Campuran Mulai Mei 2026

Dian Suryantini • Jumat, 10 April 2026 | 15:13 WIB

 

TPA Bengkala dengan tumpukan sampah yang over kapasitas
TPA Bengkala dengan tumpukan sampah yang over kapasitas

SINGARAJA, BALI EXPRESS — Krisis kapasitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala memaksa Pemerintah Kabupaten Buleleng bergerak cepat. Tumpukan sampah yang terus meningkat membuat pola lama pengelolaan dinilai tak lagi relevan. Sebagai langkah strategis, pemerintah kini mendorong penerapan pemilahan sampah berbasis sumber atau dari tingkat rumah tangga.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap, dengan titik awal pada 1 Mei 2026. Pada tahap tersebut, TPA Bengkala tidak lagi menerima sampah organik. Ke depan, hanya sampah residu yang akan berakhir di lokasi pembuangan akhir tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar pengelolaan sampah di Buleleng. Sosialisasi telah digelar secara luring dan daring, melibatkan unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa. Pemerintah ingin memastikan seluruh elemen memahami arah kebijakan baru ini.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya isu daerah, melainkan telah menjadi perhatian nasional. Pemerintah pusat bahkan menargetkan penanganan sampah dapat diselesaikan dalam tiga tahun ke depan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah menjadi contoh nyata dalam penerapan pemilahan sampah.

Menurutnya, perubahan pola pikir menjadi kunci utama. Sampah tidak lagi bisa dipandang sebagai limbah semata, tetapi harus mulai dilihat sebagai sumber daya yang memiliki nilai manfaat jika dikelola dengan benar.

“Semua pihak punya tanggung jawab yang sama. Tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Peran masyarakat sangat menentukan,” tegasnya.

Kondisi TPA Bengkala yang kini over kapasitas juga diperparah oleh masih digunakannya sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Sistem ini ditargetkan akan dihentikan paling lambat akhir Juli 2026. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengarah pada sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.

Dalam skema baru, pengangkutan sampah juga akan disesuaikan berdasarkan jenisnya. Sampah yang diambil petugas harus sudah dalam kondisi terpilah dari sumbernya. Untuk mendukung hal ini, jadwal pengangkutan akan dibedakan. Sampah organik diangkut pada tanggal ganjil, sementara sampah non-organik pada tanggal genap.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, mengungkapkan bahwa volume sampah yang masuk ke TPA Bengkala saat ini mencapai rata-rata 450 meter kubik per hari. Angka ini dinilai sudah jauh melampaui kapasitas ideal, sehingga diperlukan langkah cepat dan terukur.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup terkait percepatan penataan TPA dan penerapan sistem controlled landfill maupun sanitary landfill.

Sebagai bagian dari strategi, pemerintah tidak hanya mewajibkan pemilahan sampah dari rumah tangga, tetapi juga mendorong pengolahan sampah organik secara mandiri. Selain itu, penguatan peran TPS3R dan bank sampah menjadi fokus penting, termasuk upaya pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Kebijakan ini tidak hanya bersifat imbauan. Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan. Sampah yang belum dipilah berpotensi tidak akan diangkut, bahkan dikembalikan kepada pemiliknya. Sanksi administratif hingga tindakan tegas juga disiapkan sebagai langkah penegakan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap terjadi perubahan nyata dalam cara masyarakat mengelola sampah. Harapannya, ke depan sampah tidak lagi menjadi beban lingkungan, tetapi dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan. ***

Editor : Dian Suryantini
#over kapasitas #Open Dumping #TPA Bengkala #sampah #buleleng