BALIEXPRESS.ID – Kesadaran publik terhadap hak-hak penumpang pesawat udara masih dinilai belum optimal, terutama terkait perlindungan hukum internasional yang berlaku secara global.
Salah satu regulasi penting yang menjadi sorotan adalah Konvensi Montreal. Aturan internasional ini telah diratifikasi oleh banyak negara dan memberikan jaminan perlindungan hukum bagi penumpang pesawat di berbagai belahan dunia.
Berangkat dari kondisi tersebut, Danto Law Group bekerja sama dengan Universitas Ngurah Rai (UNR) menggelar kegiatan sosialisasi dalam bentuk kuliah umum yang berlangsung di Ruang Internasional Kampus UNR, Sabtu (11/4).
Sekitar 100 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari civitas akademika pascasarjana UNR serta masyarakat umum.
Baca Juga: Meriahkan HUT Kota Gianyar, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Premium Matic Day 2026
Mereka mendapatkan pemahaman lebih komprehensif mengenai pentingnya perlindungan hukum di sektor penerbangan.
Mengusung tema “Aspek Hukum Internasional Dalam Perlindungan Konsumen Penerbangan”, kegiatan ini menghadirkan Praktisi dan Akademisi Hukum Udara / Aviation Law Specialist, DR(C). Columbanus Priaardanto, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
Direktur Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai, DR. Nyoman Diah Utari Dewi, A.PAR., MAP., turut hadir memberikan keynote speech.
Sementara itu, peran host atau MC diemban oleh DR. Anak Agung Gede Agung Indra Prathama, S.H., M.H., selaku Kaprodi MH Program Pascasarjana UNR.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Konvensi Montreal merupakan aturan internasional yang mengatur tanggung jawab maskapai terhadap penumpang, termasuk dalam kasus kecelakaan penerbangan.
Selain itu, dikenal pula konsep product liability, yakni tanggung jawab produsen pesawat apabila terjadi kecelakaan akibat kegagalan produk atau sistem pesawat.
Namun demikian, pemahaman masyarakat terhadap kedua aspek tersebut masih tergolong rendah.
Banyak penumpang yang belum menyadari bahwa mereka memiliki hak hukum yang dilindungi secara internasional, termasuk peluang untuk memperoleh kompensasi tidak hanya dari maskapai, tetapi juga dari produsen pesawat.
Baca Juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah Bertingkat di Karangasem
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keberadaan Konvensi Montreal sebagai payung hukum internasional, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa product liability merupakan mekanisme hukum yang sah dan telah terbukti dapat dimanfaatkan oleh korban kecelakaan penerbangan.
Selain itu, edukasi juga difokuskan kepada civitas akademika Universitas Ngurah Rai agar dapat memahami serta menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat luas.
Dalam sesi diskusi, turut disoroti kendala implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, khususnya terkait pemberian santunan sebesar Rp1,25 miliar kepada korban kecelakaan pesawat.
Salah satu hambatan yang mencuat adalah adanya persyaratan tertentu, seperti aspek RnD (Release and Discharge atau Pelepasan dan Pembebasan), yang dinilai masih membutuhkan kejelasan dan penyempurnaan dalam penerapannya.
Harusnya pemberian santunan tidak boleh menambahkan syarat itu karena hal itu melanggar Hak Perdata Ahli Waris.
Karena apabila ada cacat produk maka ahli waris memiliki hak menuntut tanggung jawab kepada Produsen Pesawat di negara pembuat Pesawat sesuai konvensi Montreal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak-haknya sebagai penumpang pesawat serta mampu memperjuangkan perlindungan hukum secara tepat.
Di sisi lain, diperlukan kolaborasi antara regulator, akademisi, dan praktisi guna memperkuat implementasi regulasi nasional agar selaras dengan standar internasional.(***)
Editor : Rika Riyanti