Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tekankan Kearifan Lokal Bali, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Ormas

Putu Resa Kertawedangga • Senin, 20 April 2026 | 17:19 WIB
Pansus DPRD Badung usai melakukan pembahasan Ranperda Pemberdayaan Ormas, Senin (20/4). (Humas DPRD Badung)
Pansus DPRD Badung usai melakukan pembahasan Ranperda Pemberdayaan Ormas, Senin (20/4). (Humas DPRD Badung)

BALIEXPRESS.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung kini mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Rapat pembahasan Ranperda Pemberdayaan Ormas ini digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Kabupaten Badung pada Senin (20/4).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus, I Gusti Lanang Umbara, didampingi Made Ponda Wirawan dan Wayan Puspa Negara. Hadir pula anggota pansus, Made Rai Wirata, Wayan Sandra, Putu Sika Adi Putra, Made Yudana, Made Tomi Martana Putra, dan I Putu Dendy Astra Wijaya.

Baca Juga: Sinergi Pemkab Gianyar dengan APJATEL Lakukan Groundbreaking Penataan Kabel Utilitas di Ubud

Dalam pembahasan tersebut, Pansus menitikberatkan pentingnya regulasi yang mampu mengarahkan peran Ormas agar tetap sejalan dengan tujuan pembangunan daerah serta menjaga stabilitas sosial di Badung.

Lanang Umbara mengatakan, dirinya tidak ingin Ormas berbuat hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebab organisasi ini seharunya membantu program pemerintah dan bekerja sama.

Baca Juga: Bupati Gianyar, Dukung Terus Pelestarian Budaya

Dirinya pun menegaskan, penyusunan Ranperda harus berlandaskan regulasi yang lebih tinggi agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Utamanya juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional.

"Secara substantif, tentunya yang pertama kita atur, aturan-aturan yang kita akan buat itu harus sesuai dengan juga dengan undang-undang yang sudah ada, Undang-Undang Negara Republik Indonesia atau undang-undang yang lebih tinggi," ujarnya.

Menurutnya, Bali mempunyai sebuah kekhususan, yakni berdasarkan Tri Hita Karana.

Baca Juga: Tumpukan Sampah Kerap Muncul Di Pantai Kuta

Masyarakat hidup berdasarkan adat dan budaya dan tradisi di Bali, tentunya kearifan-kearifan lokal.

"Itu juga harus masuk di dalam kita memberikan suatu rekomendasi atau di dalam pendaftaran sebuah organisasi kemasyarakatan di Bali. Jangan sampai organisasi yang terdaftar di Kabupaten Badung atau berdiri di Kabupaten Badung tidak mengenali budaya, kehidupan sosial, dan tentunya kearifan-kearifan lokal kita di Kabupaten Badung secara khusus, sehingga ke depannya pasti akan terjadi benturan dan gesekan-gesekan. Nah, ini yang harus kita satukan, harus kita sinkronisasikan sehingga berdirinya sebuah Ormas bisa menjadi selaras dengan kehidupan masyarakat kita di Bali secara khusus," terangnya.

Selain itu, Lanang Umbara menyatakan, Pansus DPRD Badung juga menyoroti pentingnya pengaturan sanksi bagi Ormas yang melanggar ketentuan.

Hal ini mencakup penyesuaian dengan regulasi yang sudah ada, termasuk penguatan aspek lokal dalam pemberian sanksi.

“Seperti yang tiang (saya) sampaikan tadi dan seperti yang disampaikan oleh penyusun naskah tadi, itu kan sudah ada di PP 58 terkait dengan sanksi pembekuan, bahkan pembubaran sebuah Ormas. Tentunya di sana juga di dalam Perda ini karena kita juga membuat Perda sesuai dan memasukkan kearifan-kearifan lokal sesuai dengan adat istiadat budaya kita di sana, di sana juga punishment-nya (hukumannya) juga komponen-komponen itu kan juga harus masuk nantinya,” paparnya.

Lanang Umbara menegaskan ketentuan tersebut harus masuk di dalam syarat-syarat ketika akan memberikan punishment kepada Ormas-ormas tersebut yang melanggar daripada ketentuan-ketentuan yang telah dicantumkan.

“Ini menjadi perhatian khusus daripada kita, nanti juga kita akan masukkan ketentuan pelanggaran terkait dengan kearifan lokal kita di Badung khususnya,” imbuhnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#DPRD BADUNG #ranperda #ormas