Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Update Kasus Dugaan Zina Konten Kreator di Klungkung: Polisi Tidak Lakukan Penahanan  

I Wayan Adi Prabawa • Selasa, 21 April 2026 | 07:02 WIB
Pihak kepolisian melaksanakan olah TKP dugaan perzinaan konten kreator di Klungkung. (Ist)
Pihak kepolisian melaksanakan olah TKP dugaan perzinaan konten kreator di Klungkung. (Ist)

BALIEXPRESS.ID - Kasus dugaan perzinaan yang dilakukan konten kreator asal Klungkung masih berproses di Polres Klungkung.

Kedua terlapor saat ini masih menghidup udara segar. Mereka tidak ditahan, hanya menjalani wajib lapor.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Penumpang KMP Samudera Utama Jatuh di Selat Bali, Berhasil Diselamatkan Kapal Melintas

Kata dia, ancaman hukuman yang disangkakan di bawah lima tahun menjadi alasan polisi tidak melakukan penahanan.

Saat ini tim kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terdapat tiga saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.

"Sebelumnya yang diperiksa adalah suami terlapor dengan rekannya, tadi istri dari terlapor," ujarnya, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Perkuat Komitmen Terhadap Aspek Sosial dan Lingkungan, BRI Integrasikan Praktik Keuangan Berkelanjutan dalam Strategi Bisnis dan Operasional

Untuk memastikan kasus ini, ke depannya akan dilakukan visum untuk mengetahui adanya tindakan perzinaan atau tidak. "Untuk membuktikan adanya hubungan suami istri harus di visum," tandasnya.

Untuk diketahui, konten kreator asal Klungkung berinisial I Kadek OHS menjadi viral di media sosial.

Bukan karena konten yang ia buat, tetapi aksinya yang diduga meniduri istri orang mendadak ramai di jagat maya.

Kasus ini terjadi pada Jumat (17/4/2026) malam di salah satu kamar di wilayah Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Terungkapnya kasus ini bermula dari IKA yang berasal dari Kabupaten Bangli mencurigai perubahan prilaku sang istri, Ni Ketut MCD.

Ingin mengetahui lebih jelas, korban pun menyadap Whatsapp istrinya melalui web. "Dalam percakapan antara kedua terlapor, ada bujukan yang berbau seksual untuk mengajak bertemu dan berhubungan badan," ujarnya.

Merasa tidak terima, korban pun bersama rekannya mengikuti sang istri menuju arah Bungbungan.

Namun, sesampainya di sana, IKA sempat bingung mencari keberadaan istrinya. Hingga akhirnya ia mengetahui keduanya sedang berada di sebuah kamar.

Benar saja, OHS keluar dari kamar tersebut, sedangkan sang istri saat dipergoki masih berada di dalam kamar. IKA pun sempat merekam kejadian tersebut.

"Dalam kamar tersebut didapati tissu yang sudah terpakai. Merasa tidak terima, korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," kata Punarbawa.

Atas perbuatannya tersebut, diduga telah melanggar pasal pasal 411 KUHP Undang-Undang no 1 tahun 2023 tentang perzinahan. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#konten kreator #zina #klungkung