BALIEXPRESS.ID — Langkah penyegelan aktivitas pembangunan di kawasan KEK Kura-Kura Bali oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menuai sorotan.
Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi berdampak pada citra investasi di Bali.
Tim legal dan perizinan BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menilai mekanisme yang ditempuh Pansus TRAP tidak tepat.
Ia menyebut, semestinya DPRD Bali terlebih dahulu menyampaikan rekomendasi kepada pihak eksekutif, yakni Pemerintah Provinsi Bali, untuk kemudian ditindaklanjuti.
Baca Juga: Pansus DPRD Bali Soroti Kejelasan Tukar Guling Lahan Mangrove BTID
"Harusnya Pansus TRAP DPRD Bali lapor kepada Ketua DPRD Bali melalui Sidang resmi Paripurna kemudian Ketua DPRD melaporkan ke Gubernur Bali," tegas Agung.
Ia menambahkan, pelaksanaan di lapangan seharusnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi di bawah arahan gubernur, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tapi ini enggak ada. Harusnya eksekutif karena itu ketentuan dari Inmendagri (instruksi mendagri)," kata Agung.
Selain itu, Agung juga menilai rekomendasi penyegelan dilakukan tanpa proses klarifikasi yang memadai kepada pihak BTID.
Padahal, menurutnya, seluruh proses tukar lahan telah mengikuti regulasi yang berlaku.
"Lahan yang kita ambil adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Yang memang secara aturan diperbolehkan. Harusnya pansus TRAP DPRD mendalaminya di BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan," katanya.
Ia juga mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2023 tentang penetapan kawasan KEK, yang menempatkan Gubernur Bali sebagai Dewan Pengawas KEK di daerah.
Hal senada disampaikan Head Legal BTID, Yossy Sulistyorini.
Baca Juga: Putusan PN Denpasar Digugat, Joko Sugianto Lapor ke Komisi Yudisial
Ia menyebut rekomendasi Pansus TRAP dibuat tanpa mendengar penjelasan utuh dari pihak perusahaan.
Menurutnya, langkah penyegelan yang dinilai tidak prosedural itu akan dibahas secara internal sebelum menentukan sikap lanjutan.
"Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada kami. Tentunya kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Yossy juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi seluruh perizinan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Gianyar Canangkan Program Desa Cantik 2026, Perkuat Peran Data di Tingkat Desa
Namun, penutupan tetap dilakukan tanpa dasar dan argumentasi hukum yang jelas.
Lebih lanjut, Yossy mengingatkan bahwa tindakan yang tidak sesuai ketentuan justru dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Bali.
Ia menilai, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor.
"Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum akan malah membuat investor takut dan malah jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Yang mana pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat Bali," katanya.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian sementara aktivitas di lahan Tahura yang dijadikan objek lahan pengganti di wilayah Jembrana dan Karangasem.
Selain itu, BTID diminta berkoordinasi dengan Satpol PP serta menyiapkan dokumen untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Bali dalam waktu dekat.(***)
Editor : Rika Riyanti