
BALIEXPRESS.ID – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi di lapangan terkait proses tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development.
Temuan ini mencuat saat inspeksi mendadak di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4).
Dalam kunjungan tersebut, sempat terjadi perdebatan antara Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, dengan Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana.
Perbedaan pandangan muncul akibat tidak adanya bukti fisik berupa sertifikat lahan pengganti yang menjadi kewajiban dalam skema tukar guling.
Supartha menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan sebelumnya di Karangasem, pihaknya tidak menemukan bukti sertifikat untuk lahan pengganti seluas sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove yang diajukan sejak 1990-an.
“Kami turun langsung ke lapangan, bukan hanya melihat dokumen normatif. Faktanya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat tidak bisa menunjukkan sertifikat lahan pengganti tersebut. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, permohonan tukar guling disebut telah diajukan sejak 1997 dan mulai diproses sekitar tahun 2000.
Namun hingga saat ini, Pansus belum menemukan bukti sertifikat atas nama perusahaan yang kemudian diserahkan sebagai lahan pengganti kepada pemerintah.



