BALIEXPRESS.ID – Pulau Dewata nyaris dijadikan basis kejahatan penipuan daring (scam) lintas negara. Polisi menemukan puluhan warga negara asing (WNA) bahkan disekap, diduga untuk dijadikan operator tindak kejahatan tersebut, Senin (27/4) sore.
Kasus ini terungkap melalui penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta di sebuah guest house kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolresta Denpasar Kombespol Leonardo David Simatupang didampingi jajaran pejabat utama. "Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negaranya yang akan dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online," ujar Kombes Leo.
Baca Juga: Membanggakan! Atlet Bridge Yunior Buleleng Kuasai Tiga Kejuaraan Besar di Bali
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati puluhan WNA dan satu warga negara Indonesia (WNI) berada di dalam bangunan. Dari hasil pengecekan, beberapa kamar di lantai dua telah diubah fungsi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop dan jaringan internet berbasis satelit.
Polisi mengamankan total 27 orang, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan satu WNI. Beberapa di antaranya diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan seperti paspor, termasuk warga negara Filipina dan Kenya.
Selain itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon genggam, laptop, iPad, perangkat jaringan internet, hingga atribut yang menyerupai identitas instansi penegak hukum luar negeri yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Baca Juga: Pansus I DPRD Karangasem Soroti Dugaan Permainan Kubikasi Galian C, Potensi Kebocoran Pajak
Kapolresta Denpasar menyatakan seluruh orang yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penanganan kasus melibatkan tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Bali.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan status keberadaan para WNA tersebut,” ungkapnya. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional di balik praktik tersebut. Polisi juga memastikan akan memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi korban dalam kasus ini.
Editor : Iqbal Kurnia