BALIEXPRESS.ID – Seorang oknum pegawai ASDP Indonesia Ferry di Gilimanuk, Jembrana, berinisial AK,39, diringkus aparat kepolisian.
Ia diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. AK diamankan bersama rekannya berinisial WAP,28, di sebuah rumah kost di kawasan Kelurahan Gilimanuk.
Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Berawal dari Suara Ledakan, Warung dan Dapur di Karangasem Terbakar Dini Hari
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (26/4/2026) dini hari.
“Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pria berinisial AK dan WAP di sebuah rumah kost di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu, alat isap (bong), serta barang bukti pendukung lainnya.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Kerja Sama Perumda MGS Belum Membuahkan Hasil
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.
Setelah dilakukan gelar perkara khusus sebagai bagian dari proses penyidikan, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Merayakan Pikiran Kartini di Masa Kini, KPBU Dorong Perempuan Bali Utara Lebih Berdaya
“Berdasarkan hasil asesmen BNNP Bali, kami melaksanakan gelar perkara dan hasilnya direkomendasikan penanganan lebih lanjut melalui BNK Singaraja untuk dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Terpisah, Manager Humas ASDP lintas Ketapang–Gilimanuk, Bintang Felfian, menyatakan pihak manajemen telah mengetahui informasi tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan hingga tuntas,” ujarnya.
Terkait status pekerjaan AK, pihak ASDP saat ini tengah melakukan proses internal melalui divisi sumber daya manusia.
Manajemen menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.
“Kami memiliki kebijakan internal yang tegas terkait penyalahgunaan narkoba. Saat ini masih dalam proses penanganan internal sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang,” pungkasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan