Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Coret Bendera Merah Putih di Jembrana, Dua Pemuda Denpasar Dituntut 6 Bulan Penjara

Gede Riantory Warmadewa • Kamis, 7 Mei 2026 | 06:19 WIB
Bendera Merah Putih di Jembrana menjadi sasaran vanalisme dua pemuda asal Denpasar. (Radar Buleleng)
Bendera Merah Putih di Jembrana menjadi sasaran vanalisme dua pemuda asal Denpasar. (Radar Buleleng)

BALIEXPRESS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jembrana menuntut dua pemuda, Kharisma Arai Cahya,24, alias Arai dan Kadek Andy Krisna Putra,26, alias Andy, dengan hukuman 6 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti menodai kehormatan bendera Merah Putih dengan coretan cat semprot.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Peduli kepada Sesama, KSE Unud Gelar Aksi Donor Darah

Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 234 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan,” ungkapnya.

Dalam surat tuntutan, jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Aniaya Istri Sah di Kuta, Perempuan ini Divonis 1 Bulan Penjara dengan Pidana Pengawasan

Perbuatan kedua terdakwa dinilai meresahkan masyarakat karena merusak simbol negara. Namun, sikap kooperatif selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.

“Para terdakwa menyesali perbuatannya, masih muda, berjanji tidak mengulangi, serta telah meminta maaf secara tertulis kepada Pemkab Jembrana,” tambahnya.

Baca Juga: HUT ke-34 LPD Desa Adat Kerobokan: Usung Semangat "Satya Laksana", Perkuat Ekonomi Berbasis Kejujuran

Terkait barang bukti, satu bendera Merah Putih yang dicoret tulisan ‘RKUHAP’ diminta untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Sementara barang lain seperti cat pilox, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman video diminta untuk dimusnahkan.

Kasus ini bermula pada Selasa malam, 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di Skateboard Park Negara.

Kedua pemuda asal Denpasar tersebut diketahui mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksinya.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol, keduanya menuju Taman Pecangakan yang berada di depan Kantor Bupati Jembrana.

Di lokasi itu, Andy menurunkan bendera Merah Putih dari tiangnya, kemudian Arai mencoret bendera menggunakan cat pilox warna perak dengan tulisan ‘RKUHAP’ yang dimodifikasi menyerupai simbol anarki.

Setelah dicoret, bendera tersebut kembali dikerek ke atas. Aksi vandalisme ini sempat terekam warga dan viral di media sosial hingga menuai kecaman publik. Akibatnya, bendera tersebut rusak dan tidak dapat digunakan kembali.

Keduanya akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada 20 November 2025 dan diproses hukum hingga ke tahap persidangan saat ini. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bendera merah putih #aksi vandalisme #jembrana