Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Horeka di Bali Wajib Kelola Sampah, KLH Tak Segan Beri Sanksi Tegas

Putu Resa Kertawedangga • Kamis, 7 Mei 2026 | 16:55 WIB
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho. (Resa Kertawedangga)
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho. (Resa Kertawedangga)

BALIEXPRESS.ID - Pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Bali diwajibkan untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Jika tidak sanksi tegas pun menanti, bagi yang berani melanggar.

Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) memastikan akan memberikan sanksi administratif hingga ancaman pidana penjara kini menanti para pelanggar.

Baca Juga: Meru Simbol Alam Semesta, Terungkap dalam Lontar Andha Bhuana

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan lapangan, tingkat ketaatan pelaku usaha Horeka di Bali terhadap regulasi pengelolaan sampah masih sangat rendah.

Hal ini pun harus diperbaiki untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan baik.

"Kami melihat masih banyak yang harus diperbaiki dalam pengelolaan sampah oleh pemilik perizinan berusaha. Hampir seluruhnya belum taat terhadap aturan pengelolaan sampah yang berlaku di Bali," ujar Ardyanto saat ditemui di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/5).

Baca Juga: Dinamika Bupati Badung Terbaru, Adi Arnawa–Gus Bota Sebut Tetap Solid

Pihaknya menyebutkan, hingga saat ini, Tim Gakkum KLH telah melakukan pengawasan terhadap 500 entitas dari total target 1.300 Horeka di seluruh Bali.

Dari jumlah tersebut, fokus pengawasan terbesar berada di wilayah Kabupaten Badung.

"Khusus di Kabupaten Badung, kami sudah mengawasi 401 entitas Horeka. Saat ini sedang dalam proses pengenaan sanksi administratif, dan beberapa di antaranya sudah resmi kami terbitkan sanksinya," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Stok BBM di Nusa Penida Aman, Ingatkan Warga Tak Panic Buying

KLH pun tidak segan untuk meningkatkan eskalasi sanksi jika teguran administratif tidak diindahkan.

Ardyanto merinci, dua langkah berat yang akan diambil jika pelaku usaha tetap tidak memenuhi rekomendasi penataan lingkungan, yakni pemberatan administrasi yang dilakukan dalam bentuk pembekuan perizinan berusaha, yang secara otomatis dapat menghentikan operasional hotel atau restoran tersebut.

Bahkan tidak menutup kemungkinan ada sanksi yang diberikan melalui jalur pidana.

Sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggar dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal satu tahun.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengawasan penataan sanksi administratif tersebut. Kami akan terus berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten untuk memastikan aturan ini tegak demi lingkungan Bali,” jelasnya.

Lebih lanjut Ardyanto menerangkan, KLH telah menetapkan target ambisius untuk memutus rantai darurat sampah di Pulau Dewata.

Kedepannya, skema pengelolaan sampah harus dibalik, penyelesaian utama dilakukan di hulu, bukan di hilir.

Hal ini pun sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden untuk mengatasi permasalahan lingkungan di destinasi wisata prioritas.

"Target kami, sampah yang masuk ke TPA Suwung atau TPA manapun di Bali hanya 10 persen. Selebihnya, sebanyak 90 persen harus terkelola dan selesai di tingkat hotel, restoran, dan kafe itu sendiri," paparnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#horeka #bali #klh