BALIEXPRESS.ID - Perkembangan pariwisata di Canggu, Kuta Utara dan sekitarnya tentunya membawa angin segar bagi masyarakat setempat.
Hanya saja hal ini dicidrai oleh adanya tenaga kerja asing (TKA) yang bersaing dengan warga lokal.
Bahkan tak sedikit tempat hiburan malam yang memperkerjakan tenaga bule tersebut.
Baca Juga: Pemkab Gianyar Beberkan Pariwisata Berbasis Budaya ke Pemda Sumatera Utara
Hal ini patut dilakukan pengawasan lebih ketat, terlebih Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin lengkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, sejumlah WNA yang diduga aktif bekerja sebagai pemandu tamu VIP, pengisi acara hiburan, hingga disc jockey (DJ) di sejumlah tempat hiburan malam kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Bahkan ada dugaan para TKA ini tidak memiliki izin kerja.
Baca Juga: Kapolres Gianyar Periksa Ketahanan dan Pelayanan di Polsek Ubud
Hal ini pun disampaikan sumber koran ini yang tidak mau disebutkan namanya.
Namun para TKA ini hanya sesekali muncul dinyempat tersebut.
"Memang mereka munculnya sesekali saja. Kadang untuk tamu VIP dan buka botol minuman. Setelah itu mereka diam di belakang panggung," ungkap sumber usai mendatangi salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Minggu (10/5).
Baca Juga: Kasat Pamobvit Polres Gianyar Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Mirisnya, tidak hanya pekerja hiburan, ia pun mengaku, ada pihak asing yang diduga aktif mengorganisir kegiatan pesta dan event tanpa legalitas resmi sebagai penyelenggara acara di Indonesia, termasuk di Kabupaten Badung.
Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi terkait pengawasan terhadap aktivitas TKA di wilayah Badung yang selama ini dikenal sebagai pusat pariwisata internasional.
“Ini memang sangat mengkhawatirkan. Karena bisa jadi warga asli di sini akan tersingkirkan oleh keberadaan WNA ini. Ya, kami mengharapkan adanya operasi atau razia oleh petugas terkait dan memperketat pengawasan," paparnya.
Camat Kuta Utara, Putu Eka Permana mengatakan, terkait pekerja asing di sebuah perusahaan datanya memang ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).
Kendati demikian, pihaknya berharap data pekerja juga sampai di tingkat kecamatan. Hal ini agar pengawasan di tingkat terbawah berjalan dengan baik ke depannya.
“Tidak pernah lapor ke kita, kita sudah minta biar ada laporan ke kita, tapi tidak ada," ungkap Eka Pernana
Sementara itu, Kadisperinaker Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma menyatakan, untuk pengawasan terhadap pekerja asing itu menjadi ranah atau kewenangan provinsi.
Tapi, pihaknya tetap mengantongi data para pekerja asing yang bekerja di Badung.
"Kalau itu (TKA) masuknya di provinsi. Kami hanya memegang data total yang bekerja. Ya, perkiraannya itu mencapai 3.000 pekerja. Tapi, data resminya ada di kantor, nanti kami kabari lagi jumlah resminya," ucapnya didampingi Kabidnya, Ni Luh Putu Widyantari. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga