Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Jembrana Sidak Bangunan di Lahan Sawah Dilindungi, Legalitas PBG Disorot

Gede Riantory Warmadewa • Rabu, 13 Mei 2026 | 07:30 WIB
Ketua DPRD Jembrana bersama Komisi III DPRD Jembrana melaksanakan sidak terhadap pembangunan gedung di kawasan LSD di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Senin (11/5/2026). (Ist)
Ketua DPRD Jembrana bersama Komisi III DPRD Jembrana melaksanakan sidak terhadap pembangunan gedung di kawasan LSD di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Senin (11/5/2026). (Ist)

BALIEXPRESS.ID- DPRD Kabupaten Jembrana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan gedung yang berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Senin (11/5/2026).

Sidak dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi bersama Komisi III DPRD Jembrana yang dipimpin I Dewa Putu Merta Yasa.

“Kami mendapat informasi adanya pembangunan yang diduga berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” ujar Sri Sutharmi saat sidak di lokasi.

Baca Juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Pegadungan Buleleng, Dapur dan Warung Warga Hangus

Setibanya di lokasi, rombongan DPRD mendapati bangunan tersebut dalam kondisi tertutup dan dikelilingi pagar.

Akses masuk juga terkunci sehingga dewan tidak dapat bertemu langsung dengan pemilik lahan maupun pemilik bangunan untuk meminta penjelasan.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Jembrana meminta Komisi III segera berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak kecamatan guna menelusuri legalitas pembangunan tersebut.

Baca Juga: Sakral dan Penuh Makna! Dipimpin Ida Mpu Nabe Yogiswara, Jro Mangku Ketut Ariana Jalani Sisya Turiksa Menuju Tahap Bhawati di Kampial

“Kami minta Komisi III segera menyikapi dan berkoordinasi dengan pihak desa juga kecamatan,” tegasnya.

Selain itu, Sri Sutharmi juga menginstruksikan agar Komisi III berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Jembrana untuk menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Program CKG Perkuat Deteksi Dini Hipertensi Anak untuk Wujudkan Generasi Sehat

Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh penjelasan terkait proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan terhadap pembangunan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui koordinasi lintas komisi dan rapat kerja bersama OPD terkait.

“Kami akan meminta penjelasan mengenai proses penerbitan izin serta memastikan apakah pembangunan ini sudah sesuai dengan regulasi perlindungan LSD,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Pekutatan, I Wayan Yudana menjelaskan bangunan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG-510103-30072025-001.

Pihak kecamatan juga telah menyerahkan dokumen pendukung kepada DPRD Jembrana sebagai bahan telaah lebih lanjut.

Sri Sutharmi menegaskan hasil sidak tersebut akan menjadi bahan pendalaman DPRD guna memastikan legalitas pembangunan, kepemilikan lahan, serta pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#lahan sawah dilindungi (LSD) #PBG #dprd jembrana