BALIEXPRESS.ID - DPRD Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Denpasar, Senin (18/5).
Dalam pendapat akhir Gubernur Bali Wayan Koster yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD Bali dalam merampungkan pembahasan Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Retribusi Daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, serta penerapan retribusi yang mencerminkan prinsip Tri Hita Karana, keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, perubahan Perda dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, meningkatkan mutu layanan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah.
Baca Juga: DPRD Bali Dorong Inovasi Investasi dan Retribusi Baru untuk Tingkatkan PAD
“Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, meningkatkan mutu layanan dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.
Gubernur Bali juga menegaskan bahwa rampungnya pembahasan Raperda tersebut tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Bali dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kita patut bersyukur seluruh rangkaian pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam forum Dewan yang terhormat telah dapat dirampungkan, serta telah diambil keputusan,” ujarnya.
Gubernur Bali menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Bali atas kerja keras dalam pembahasan regulasi tersebut.
“Saya berterimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan Raperda ini,” kata Koster dalam laporannya.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Bali menilai dinamika yang muncul selama pembahasan menjadi bentuk keseriusan dan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Dinamika yang berkembang selama pembahasan, merupakan bagian dari wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan serta pengabdian kita kepada masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebut seluruh pandangan, usulan, dan saran dari anggota DPRD Bali akan menjadi catatan penting dalam implementasi kebijakan ke depan.
“Saya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi,” katanya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD Bali, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selanjutnya Saya akan sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Gubernur Bali menutup penyampaiannya dengan harapan agar seluruh proses kebijakan yang telah dibahas bersama DPRD Bali dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Bali ke depan.(***)
Editor : Rika Riyanti