BALIEXPRESS.ID – Satreskrim Polres Badung berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Dean Ade Darmawan, 25, yang jasadnya ditemukan terkubur di persawahan, pinggir Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, pada Selasa (12/5) sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku yang berjumlah empat orang pun diringkus.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, pelaku utama berinisial DF, 20, merupakan rekan kerja korban di tempat cuci motor yang tak jauh dari lokasi kejadian. Pria itu melancarkan aksi tiga rekannya yakni MKH, 24, dan dua anak di bawah umur inisial AF, 17, dan IPR, 16.
Terungkap, pembunuhan sadis tersebut mereka lakukan di tempat pencucian motor Mae Wash di Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, DF beralasan tindakan keji itu dilakukannya karena dilandasi dendam.
Selama bekerja bersama Dean, pria asal Lombok Timur, NTB ini mengaku sering menjadi sasaran ejekan dan perundungan. "Pelaku utama merasa sering dibully, dihina, diejek dengan kata-kata yang menurutnya menyakitkan. Itu menimbulkan dendam yang sudah cukup lama," jelas AKBP Joseph dalam konferensi pers pada Rabu (20/5).
Selain faktor dendam, polisi juga menemukan adanya motif ekonomi. DF mengajak tiga rekannya yakni MKH, AF dan IPR yang berasal dari Jember, Jawa Timur, untuk merampas barang berharga korban setelah menghabisi nyawanya.
Adapun kronologi peristiwa tragis ini bermula ketika korban disebut berbicara kepada DF bahwa hendak mencuri mesin kompresor pencucian motor di tempat mereka bekerja pada 6 Mei 2026. Keesokan harinya, sekitar pukul 23.00 Wita, DF mendatangi tempat kos tiga rekannya di wilayah Kuta.
Baca Juga: WFH ASN Pemprov Bali Tiap Jumat Masih Berjalan, BKPSDM Sebut Efektif Tekan Biaya Operasional
"Saat berkumpul, korban kembali menghubungi DF melalui WhatsApp dan menyampaikan niat mengambil kompresor tersebut. Pesan dari korban pun ditunjukan kepada tiga rekannya," bebernya. Saat itulah muncul rencana menghabisi nyawa korban sekaligus merampas barang berharga miliknya berupa uang, sepeda motor, dan telepon genggam.
MKH, AF dan IPR menyetujui ajakan tersebut dan DF pun membagi tugas kepada masing-masing pelaku. Sekitar pukul 01.15 Wita, para pembunuh ini tiba di lokasi pencucian motor Mae Wash dan menunggu korban. Sebelum itu, DF mengambil pisau yang biasa digunakan memotong busa dan menyelipkannya di belakang pinggang.
Sekitar satu jam kemudian korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat merah. Lalu, pria asal Sumbawa, NTB itu masuk ke area pencucian, mematikan CCTV, dan menuju lokasi penyimpanan kompresor. Saat Dean menunduk mengambil kompresor, AF langsung memukul kepala korban menggunakan botol kosong.
Serangan mendadak itu membuat Dean tersungkur. Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku lainnya secara bersama-sama melakukan pengeroyokan. Korban dipukul, ditendang, bahkan dihantam menggunakan kursi besi. Di tengah kondisi korban yang sudah tak berdaya, DF menusuk bagian punggungnya menggunakan pisau, hingga mengalami luka serius dan mengeluarkan banyak darah.
Setelah itu para pelaku membersihkan bercak darah di lantai. Pisau yang digunakan sempat bengkok akibat digunakan menyerang korban. Pisau tersebut kemudian diluruskan kembali. Namun aksi para pelaku semakin sadis. DF kembali menggunakan pisau tersebut untuk menggorok leher Dean hingga dipastikan meninggal dunia.
Setelah dipastikan tewas, para pelaku berupaya menghilangkan jejak. "DF memerintahkan AF dan seorang pelaku lainnya mencari lokasi penguburan dengan menggunakan sepeda motor korban. Mereka juga mengambil cangkul yang tersedia di lokasi pencucian motor," tambahnya.
Setelah menemukan lahan kosong di pinggir Jalan Antasura, para pelaku menggali lubang untuk menguburkan jasad korban. Proses penguburan dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita hingga 04.30 Wita atau berlangsung sekitar dua jam.
Jenazah korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi penguburan. Meski sudah dikubur, ternyata jasad korban tidak tertutup sempurna. Kaki korban sempat terlihat muncul ke permukaan tanah. Saat ditanya penyebabnya, para pelaku mengaku kondisi gelap menyebabkan proses penguburan dilakukan tidak maksimal.
"Karena gelap," jawab pelaku kepada penyidik. Usai menghabisi rekan sejawatnya, DF mendadak mengirim pesan kepada pemilik usaha pencucian motor bahwa dirinya mengundurkan diri dan hendak pulang kampung karena ada urusan keluarga. Padahal, DF langsung kabur bersama para pelaku menuju Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan, barang milik korban sempat dijual oleh para pelaku. Sepeda motor korban berhasil dijual seharga Rp 2,8 juta. Ironisnya, uang hasil penjualan itu tidak dibagi rata sesuai kesepakatan awal. Menurut polisi, uang tersebut hanya diberikan kepada salah satu pelaku yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Dindin Supratman Widyaiswara PPSDM BNN, Tekankan Integritas dan Komunikasi Efektif
Sementara dua pelaku lainnya tidak mendapatkan bagian. Polisi juga mengungkap hubungan para pelaku dengan korban. Dari empat tersangka, hanya DF yang mengenal korban karena sama-sama bekerja di tempat pencucian motor. Sedangkan tiga pelaku lainnya tidak mengenal korban sama sekali. "Yang mengenal korban hanya satu orang, yaitu DF. Tiga lainnya tidak kenal," terang Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Badung akhirnya melacak keberadaan para pelaku di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Empat pelaku ditangkap pada 18 Mei 2026 di dua lokasi berbeda. Tiga pelaku diamankan di satu rumah, sementara seorang lainnya ditangkap di rumah berbeda.
Satu pelaku yakni DF terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur saat proses pengembangan karena mencoba melawan petugas dan berusaha kabur. Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu cangkul, pakaian pelaku, jaket, celana pendek, dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario hitam, kursi besi, serta satu telepon genggam.
Sementara pisau yang digunakan menghabisi nyawa korban hingga kini belum ditemukan karena dibuang ke sungai. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal primer Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP Nasional terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal subsidair Pasal 479 ayat 3 KUHP terkait pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : I Gede Paramasutha