BALIEXPRESS.ID- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, menggelar diskusi publik yang dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, serta para jurnalis dari berbagai organisasi di Bali.
Diskusi bertajuk,"Tantangan dan Ancaman Kebebasan Pers dan Berekspresi di Bali," digelar di Kantor Sekretariat AJI Denpasar, di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Jumat (22/5/2026).
Diskusi ini menyoroti berbagai tantangan yang telah terjadi dalam waktu beberapa lama ini.
Baca Juga: Kampas Rem Aus Picu Kecelakaan, Astra Motor Bali Imbau Konsumen Rutin Lakukan Ini
Terkait, semakin sempitnya ruang kritik, meningkatnya intimidasi terhadap jurnalis hingga kriminalisasi aktivis dalam beberapa tahun ini yang terjadi di Indonesia.
Diskusi ini juga membahas tantangan jurnalisme di era digital yang kian tak terbendung hingga mengurangi kualitas pekerja media.
Hal itu, karena dipicu oleh masifnya pemanfaatan internet dan terjangkaunya teknologi komunikasi dan infrastruktur pendukungnya yang kian baik dan luas.
Baca Juga: Wayan Diar Kembali Pimpin PMI Bangli, Evaluasi Program Gema Sadia Bisa
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana (Unud) Ni Made Ras Amanda Gelgel menilai jurnalis dan media dalam perkembangannya memiliki banyak tantangan, di antaranya kekerasan fisik, masifnya digitalisasi yang mengintai kerja-kerja pers hingga ruang redaksi yang harus berhimpitan dengan kemandirian media dan ekonomi.
Otokritik kepada jurnalis agar mengembangkan daya kritis di era Artificial Intelligence (AI) dan menghadapi kebijakan negara yang tidak berpihak pada jurnalisme.
Baca Juga: Polisi dan Karantina Amankan Ratusan Bebek, Kucing dan Biota Laut Tanpa Dokumen di Gilimanuk
Untuk, penggunaan aplikasi AI kendati bisa lebih efesien tetapi bila terlalu bergantung pada AI tanpa verifikasi manusia, berisiko menurunkan, kredibilitas, akurasi dan etika dalam jurnalisme.
Selain itu, dampak dari AI saat ini di ruang di ruang redaksi tidak perlu banyak menggunakan pekerja media yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
"AI jadi PR karena banyak yang terindikasi menggunakan AI," kata Ras Amanda.
Masifnya media sosial lewat sistem yang menekankan kepada iklan, algoritma dan viralitas membuat finansial di media pemberitaan semakin rapuh.
Hal itu, tentu berdampak kepada kesejahteraan para jurnalis yang dituntut idealis, berkualitas dan memiliki integritas.
"Hal ini menjadi dilema di teman-teman media, (tentang) kesejahteraan dan tetap berdiri untuk idealisme," ungkapnya.
Tak sampai di situ, daya kritis para jurnalis juga berpotensi terkikis karena kedekatan dengan kekuasaan dan hanya menerima rilis yang dikeluarkan pemerintah tanpa melakukan verifikasi data.
"Daya kritis menurun karena rilis dan tidak verifikasi data. Praktik yang terjadi media terlalu dekat kekuasaan," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ignatius Rhadite menerangkan, kondisi pengekangan berekpresi terutama bagi para aktivis yang terjadi pada 2025 dan kebebasan pers yang semakin memprihatinkan.
"Banyak pengkondisian dari berbagai jalur, otoritarianisme semakin menguat. Saat ini, kebebasan pers memperihatinkan," ucap Rhadite.
Ia memaparkan, kekerasan hingga kriminalisasi kepada para aktivis meningkat signifikan. Dari data yang dijabarkan pada Agustus-September 2025, terdapat 6.719 massa aksi yang melakukan unjuk rasa ditangkap. Dari jumlah itu, 959 massa aksi ditetapkan menjadi tersangka.
"Untuk kekerasan jurnalis meningkat. AJI Indonesia mencatat di 2025 ada 89 tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Dan 22 teror intimidasi kepada jurnalis," ujarnya.
Selain itu, LBH Pers meluncurkan Annual Report tahun 2025 sebagai laporan situasi kebebasan pers.
Dalam catatannya, ada 96 peristiwa kekerasan dengan angka sekitar 146 korban dari unsur jurnalis, media, narasumber dan pers mahasiswa.
Kemudian, ada pelanggaran kebebasan berekspresi di ruang siber atau digital. Sepanjang 2025, terdapat 351 kasus kebebasan berekspresi dengan 334 korban. Kasus tersebut meningkat dibandingkan 2024.
Hal ini, belum termasuk gangguan akses internet, kriminalisasi penggunaan delik siber, pembungkaman para aktivis yang kritis melalui kontrol platform dan serangan terhadap keamanan digital.
Di sini lain, juga tercatat ada sebanyak 1.131 orang di Indonesia mengalami kekerasan dan kriminalisasi karena membela lingkungan hidup mereka dalam 10 tahun terakhir, di antaranya sebanyak 544 orang kasusnya berlanjut hingga ke meja hijau atau proses persidangan pidana.
Data ini, dicatat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada periode 2014-2024.
Kemudian, dari laporan terbaru ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia kian meningkat.
Sepanjang 2025 terdapat 33 kasus kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi yang menimpa 198 orang di berbagai daerah.
Dalam riset, Auriga Nusantara menyebut jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 2024 yang mencatat 26 kasus dengan 80 korban.
Selain itu, berdasarkan laporan Amnesty International Indonesia, tercatat sedikitnya 295 Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mengalami berbagai bentuk serangan dan kriminalisasi sepanjang tahun 2025.
Kemudian, untuk di Pulau Bali sendiri pada aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 lalu, tercatat ada 170 massa aksi yang ditangkap dan 18 orang dijadikan tersangka dan ada 6 jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
"Penangkapan di Bali terbesar pasca reformasi, ada 18 jadi tersangka dan 6 jurnalis jadi korban kekerasan, disuruh menghapus rekaman. Penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengendalian massa," ujarnya. (*)
Editor : I Made Mertawan