Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Rugi 86,5 M, 30 WNA Australia Laporkan Dugaan Penipuan Marina Bay City Lombok, Polda Bali Periksa Korban

I Gede Paramasutha • Rabu, 3 Juni 2026 | 08:19 WIB
Salah satu korban Amanda Walsh didampingi Kuasa Hukum dari Solvere Law Office usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Salah satu korban Amanda Walsh didampingi Kuasa Hukum dari Solvere Law Office usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Dugaan penipuan berkedok investasi properti kembali mencuat. Sebanyak 30 warga negara asing (WNA) Australia melaporkan proyek Marina Bay City yang berlokasi di Pantai Pengantap, Sekotong Tengah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Polda Bali, setelah mengaku mengalami kerugian hingga AUD 7,37 juta atau setara sekitar Rp 86,5 miliar.

Laporan atas kasus Marina Bay City tersebut telah diterima Polda Bali dengan nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 April 2026. Saat ini kasus masih berada pada tahap penyelidikan yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Bali.

Kuasa hukum para korban dari Solvere Law Office, Raymont Travis, mengatakan pihaknya melaporkan lima pihak yang diduga terkait dalam pemasaran proyek tersebut. Mereka adalah PT Bali Real Estate Investment, PT Marina Bay Investment, Adrian James Campbell, Jamie McIntyre, serta Christina Natalia.

Baca Juga: Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United, Sumbang 14 Gol dalam 18 Bulan

Menurut Raymont, para korban tertarik berinvestasi setelah mendapat promosi melalui media sosial dan berbagai seminar daring yang menawarkan konsep hunian sekaligus destinasi pensiun di kawasan wisata Lombok.

"Klien kami dijanjikan kepemilikan vila dalam proyek Marina Bay City. Namun setelah dana disetorkan, tidak ada pembangunan sebagaimana yang dipromosikan," ujarnya usai mendampingi salah satu korban, Amanda Walsh yang menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Selasa (2/6).

Amanda menjadi saksi korban keempat yang dimintai keterangan penyidik. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa pelapor serta dua korban lainnya. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga sekitar pukul 17.00 WITA itu, Amanda menjawab sekitar 28 pertanyaan dari penyidik.

Baca Juga: Honda Resmikan Mega Pos Honda Baturiti dengan Semangat Selalu Satu HATI

Raymont menjelaskan, selain tidak adanya pembangunan fisik, pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen yang menguatkan dugaan adanya persoalan dalam proyek tersebut. Di antaranya dugaan bahwa pihak yang menawarkan investasi tidak memiliki hak atau kewenangan yang sah atas lahan yang dipasarkan.

Korban juga menduga dana investasi dialihkan ke sejumlah rekening di berbagai negara. Selain itu, lokasi proyek disebut berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang status pemanfaatannya perlu dipastikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Tidak hanya itu, pihaknya menemukan bukti baru bahwa adanya proyek lain bernama Nesara Bay City yang disebut masih dipasarkan di area yang sama dengan Marina Bay City. "Kami berharap penyidik dapat membuat terang seluruh persoalan ini. Dari bukti yang kami serahkan, menurut kami sudah terdapat indikasi kuat sehingga layak ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.

Raymont mengungkapkan nilai kerugian yang dialami klien yang diwakilinya mencapai sekitar Rp 86,5 miliar. Namun jumlah tersebut belum termasuk korban lain yang belum bergabung dalam laporan.

"Satu unit vila saat itu dipasarkan sekitar Rp 4 hingga Rp 5 miliar. Dari materi pemasaran yang kami lihat, proyek ini disebut akan dikembangkan di area sekitar 150 hektare. Faktanya hingga kini tidak ada pembangunan yang terealisasi," jelasnya.

Terkait alasan pelaporan dilakukan di Polda Bali, Raymont menyebut terdapat sejumlah keterkaitan dengan wilayah Bali. Selain karena sebagian korban mengakses materi pemasaran saat berada di Bali, perusahaan dan pihak-pihak yang dilaporkan juga berdomisili di Bali.

"Pertimbangan lainnya karena laporan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengingat seluruh proses pemasaran dan komunikasi investasi dilakukan secara online," tambahnya.

Baca Juga: Fasilitas Disabilitas di Samsat Bangli Belum Memadai, Tidak Ada Toilet Khusus

Sementara itu, Amanda Walsh mengaku menjadi salah satu korban yang kehilangan dana investasi sekitar AUD 180 ribu atau setara hampir Rp 1,9 miliar. Perempuan asal Negeri Kangguru itu tertarik berinvestasi karena promosi yang menawarkan gaya hidup dan masa pensiun ideal di Indonesia.

"Mereka menjual mimpi tentang kehidupan yang lebih baik dan tempat yang nyaman untuk pensiun. Namun pada akhirnya uang itu hilang," ungkap Amanda. Ia mengatakan tidak pernah bertemu langsung dengan Adrian James Campbell dan hanya mengenalnya melalui media sosial. 

Selama bertahun-tahun mengikuti sosok tersebut di media sosial, Amanda menilai pria itu memiliki pengaruh besar sehingga mampu meyakinkan banyak investor untuk menanamkan dana.

Baca Juga: Lansia 71 Tahun di Kediri Tabanan Dilaporkan Hilang Usai Pamit Tengok Ternak

Amanda juga menyebut sebagian korban bahkan telah menjual aset mereka di Australia demi mengikuti investasi tersebut. "Saya sangat sedih. Ada orang-orang yang menjual hampir seluruh asetnya untuk investasi ini karena menganggapnya sebagai tabungan masa depan. Sekarang uang itu hilang," katanya.

Hingga kini penyidik masih mengumpulkan keterangan para korban, termasuk membahas kemungkinan pemeriksaan korban lain yang berada di Australia melalui mekanisme daring.

Pihak kuasa hukum pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan modal pada proyek properti. Investor disarankan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas lahan, status kepemilikan aset, hingga rekam jejak pengembang sebelum memutuskan berinvestasi. 

Dikonfirmasi mengenai terkait laporan tersebut, Jamie Mcintyre yang dihubungi melalui akun media sosialnya belum memberikan respon hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy serta Kasubsipenmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi juga belum memberikan respon. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#marina bay #polda bali #penipuan #lombok