BALIEXPRESS.ID – Putusan pengadilan yang telah inkracht ternyata belum menghentikan polemik lahan di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan. Puri Kaleran Kangin sebagai pemenang perkara perdata tersebut, justru tak dapat menguasai objek tanah yang menjadi hak mereka.
Sebab, diduga masih ada pihak-pihak yang melakukan klaim secara paksa. Bahkan, kini bermunculan iklan penjualan tanah berkaitan dengan objek tersebut. Sehingga, Tim Kuasa Hukum Puri Kaleran Kangin dan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara yang terdiri dari Ketut Rinata, Iswahyudi, Indra Setiawan, dan I Nyoman Gde Sudiantara atau akrab disapa Ponglik meminta agar masyarakat berhati-hati.
Ponglik mengatakan pihaknya menemukan sejumlah akun Facebook dan Marketplace yang menawarkan bidang tanah di kawasan Subak Kerdung. Setelah ditelusuri, akun-akun tersebut diduga palsu alias bodong dan menawarkan objek yang menurut pihaknya merupakan milik klien mereka.
Baca Juga: Pemerintah Optimistis Rupiah Menguat, Didukung Fundamental Ekonomi yang Stabil
“Kami melihat ada berita dan iklan di Facebook yang menyatakan menjual tanah milik klien kami di Subak Kerdung. Setelah kami cek, akun-akun tersebut merupakan akun palsu. Pada intinya kami ingin melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban,” ujarnya kepada awak media di Denpasar, Sabtu (6/6).
Padahal, sengketa perdata mengenai silsilah keluarga dan hak atas tanah tersebut telah diputus di tiga tingkat peradilan. Gugatan yang diajukan Anak Agung Ngurah Darmawan dalam perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar melalui perkara Nomor 68/PDT/2024/PT DPS. Selanjutnya, Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi Nomor 1713 K/Pdt/2025 juga menolak permohonan kasasi sehingga putusan sebelumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai pengadilan tingkat pertama dan banding telah tepat dalam menilai alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan setempat yang menunjukkan objek sengketa telah lama dikuasai leluhur pihak tergugat dan hasil pengelolaannya berkaitan dengan lingkungan Puri Kaleran.
“Kalau gugatan ditolak seluruhnya, artinya yang bersangkutan (penggugat) tidak dapat membuktikan haknya atas tanah tersebut. Tapi sekarang justru muncul upaya-upaya yang seolah-olah menunjukkan tanah itu bisa diperjualbelikan kepada pihak lain,” kata Ponglik. Parahnya lagi, terdapat pihak yang memasukan escavator (alat berat) untuk melakukan pembangunan dan memasangi objek lahan dengan plang kepemilikan, seolah-olah sudah membeli tanah itu.
Klaim kepemilikan itu berpotensi menyesatkan masyarakat yang tidak memahami riwayat hukum objek tersebut. Menurut Ponglik, proses peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus melalui mekanisme hukum, termasuk di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
“Yang kami khawatirkan adalah masyarakat yang tidak memahami proses hukumnya. Orang bisa saja mengaku sebagai pemilik lalu menawarkan tanah, padahal belum tentu memiliki hak yang sah. Kami tidak ingin ada masyarakat jadi korban akibat transaksi yang berpotensi bermasalah,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah menempuh langkah hukum lanjutan, dengan membuat empat laporan di Polda Bali. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/587/VIII/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 22 Agustus 2025 yang dilaporkan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara terhadap AA Ngurah Darmawan terkait dugaan pengaduan palsu kepada pihak berwenang sebagaimana Pasal 317 KUHP.
Laporan kedua bernomor LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 3 September 2025 yang diajukan Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra terhadap AA Ngurah Darmawan atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP. Menurut kuasa hukum, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Selanjutnya, laporan nomor LP/B/762/X/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 28 Oktober 2025 dilaporkan oleh AA Ngurah Manik Kertanegara terhadap lima terlapor, yakni AA Ngurah Saputra, AA Ngurah Darmawan , AA Ngurah Wirawan, AA Ngurah Setiawan, dan AA Ngurah Gede Aryawan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan silsilah keluarga dan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 277 dan Pasal 263 KUHP.
Baca Juga: Puri Kaleran Kangin Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Tegaskan Bukti dan Garis Keturunan Sah Secara Hukum
Sementara laporan keempat bernomor LP/B/880/XII/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 15 Desember 2025 ditujukan kepada AA Ngurah dan AA Ngurah Setiawan terkait dugaan perusakan, kekerasan terhadap barang, dan tindakan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 406, Pasal 412, dan Pasal 170 KUHP. Sebagian besar laporan tersebut telah atau sedang berproses menuju tahap penyidikan.
Sementara itu, Ketut Rinata mengungkapkan aktivitas mencurigakan di objek lahan pihaknya temukan saat mendatangi area tersebut bersama aparat kepolisian. Mereka bertemu sejumlah orang yang mengaku ditugaskan menjaga lahan oleh pihak tertentu yang mengaku membeli tanah dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
“Kami menemukan orang-orang yang mengaku dibayar untuk menjaga lokasi. Ada juga informasi mengenai upaya pengukuran di lapangan. Padahal perkara perdata ini sudah berakhir dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rinata.
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan karena objek yang pernah diuji dalam proses peradilan dan telah diputus masih saja diklaim serta diupayakan untuk diproses pengukuran seolah-olah tidak pernah ada putusan pengadilan.
Sementara itu, Indra Setiawan menjelaskan pihaknya sengaja tidak menurunkan massa ataupun melakukan tindakan penguasaan fisik terhadap lahan meskipun telah memenangkan perkara perdata.
“Kami memilih menghormati hukum. Semua langkah yang kami tempuh dilakukan melalui jalur resmi. Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi dan beberapa laporan sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Menurut Indra, langkah tersebut diambil agar tidak menimbulkan persoalan baru yang justru dapat merugikan klien mereka. Terlebih masih terdapat sejumlah proses pidana yang sedang berjalan di kepolisian.
“Kami tidak ingin terpancing melakukan tindakan yang justru merugikan posisi hukum klien. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat klaim-klaim yang belum tentu benar,” tandasnya.
Melalui pernyataan sikap tersebut, tim kuasa hukum mengimbau masyarakat, investor, agen properti, maupun calon pembeli agar melakukan penelitian hukum secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi atas tanah yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Masyarakat juga diminta tidak hanya berpatokan pada klaim sepihak maupun promosi di media sosial, melainkan memperhatikan fakta hukum yang telah diuji melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Cukup klien kami yang menjadi korban selama ini. Jangan sampai ada korban-korban lain dari masyarakat karena tidak mengetahui riwayat hukum objek tersebut,” pungkas Indra. (*)
Editor : I Gede Paramasutha