BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah administratif terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Madura Asli Nusantara (Madas) dengan mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan (STLO) yang sebelumnya diterbitkan.
Keputusan tersebut diambil setelah muncul berbagai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat yang ramai disuarakan melalui media sosial.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Gede Suralaga, mengatakan pencabutan STLO dilakukan berdasarkan rekomendasi rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas bersama Kesbangpol Kota Denpasar yang berlangsung pada Senin (8/6).
"Kami cabut STLO, merespon tuntutan masyarakat di media sosial nih, ada beberapa elemen masyarakat yang mengendaki keberadaan Madas Nusantara tidak ada di Bali," kata Gede Suralaga di Kantor Kesbangpol Provinsi Bali.
Baca Juga: Perkuat Kerja Sama Bali–Rusia, Gubernur Koster Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Saint Petersburg
Menurut Suralaga, tuntutan yang berkembang di masyarakat sebenarnya mengarah pada pembubaran organisasi tersebut.
Namun, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas yang telah berbadan hukum dan berstatus nasional.
"Kalau tuntutan mereka sih membubarkan, tapi kami tidak punya kapasitas untuk membubarkan. Saya sudah jelaskan tadi proses pembubaran, siapa yang membubarkan," jelasnya.
Ia menerangkan bahwa kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas pencatatan keberadaan organisasi melalui penerbitan STLO.
Karena itu, langkah yang dapat dilakukan Kesbangpol Bali hanyalah mencabut surat pencatatan tersebut.
"Ini karena setiap ormas yang sudah berbadan hukum, yang ber-SKT, di daerah jika melaporkan dirinya ke pemerintah daerah, nah makanya karena kewenangan kami mengeluarkan STLO, sebagai untuk mencatatkan dirinya di daerah, kami hanya kewenangannya sebatas mencabut STLO itu," tegas Suralaga.
Suralaga juga menegaskan bahwa selama ini terdapat kesalahpahaman terkait fungsi STLO.
Menurutnya, Kesbangpol tidak mengeluarkan izin pendirian maupun operasional ormas, melainkan hanya melakukan pendataan terhadap organisasi yang beraktivitas di daerah.
Baca Juga: Golkar Karangasem Mulai Petakan Kader Perempuan Potensial untuk Pileg
"Bukan kewenangan bahwa kesbangpol memberikan izin, jadi kami mencatat, izinnya cuma di pusat. Karena madas ini kan sebuah organisasi sifatnya nasional, jadi kan ada di Bali, jadi mungkin saja mereka membentuk di awal itu kan memerlukan ormas," tuturnya.
Ia menduga keberadaan kepengurusan Madas di Bali pada awalnya berkaitan dengan kebutuhan pemenuhan struktur organisasi di sejumlah daerah sebagai salah satu syarat legalitas organisasi tingkat nasional.
"Nasional kan harus ada berapa persen dari provinsi ya, mungkin di cikal bakal, di Jakarta, atau di Madura untuk mengembangkan ormasnya saya tidak tahu," terangnya.
Pasca pencabutan STLO tersebut, Kesbangpol Bali mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap aktivitas organisasi kemasyarakatan yang ada di Bali.
Baca Juga: Ratusan Telur Penyu Hijau Diselamatkan dari Ancaman Anjing Liar di Pantai Banyuasri
Suralaga menegaskan bahwa tujuan pencatatan ormas selama ini semata-mata untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan.
"Mari bersama-sama stakeholder, kenapa catatkan diri, kenapa kita catat? Supaya gampang kita melakukan pembinaan pengawasan, di mana sekretariatnya, siapa pengurusnya, hanya itu saja," imbuhnya.
Ke depan, Kesbangpol Bali berencana melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan STLO agar proses verifikasi organisasi kemasyarakatan dapat dilakukan lebih ketat, terutama terhadap organisasi yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial di masyarakat.
"Sudah ada bahwa kita meng-evaluasi STLO yang sudah kita berikan, untuk merespon. Kalau ke depannya lebih selektif, bagaimana tanggapan, respon masyarakat, terutama orang masyarakat yang rentan untuk membuat masalah," pungkas Suralaga.
Sebelumnya, Sekelompok warga Bali yang mengatasnamakan diri sebagai individu mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Senin (8/6), untuk menyampaikan penolakan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Nusantara (Madas) di Bali.
Aksi yang diikuti sekitar 30 orang tersebut dilakukan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang khawatir terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata.
Baca Juga: Kokain Muncul di Buleleng, Polisi Ungkap Kasus Perdana dalam Operasi Antik Agung 2026
Perwakilan warga, Nyoman Gede Wismaya, menegaskan bahwa penolakan yang disampaikan tidak ditujukan kepada masyarakat Madura yang mencari nafkah di Bali, melainkan khusus terhadap keberadaan organisasinya.
"Kita tidak menolak saudara kita dari Madura yang datang ke Bali mencari rejeki pekerjaan karena mereka sudah cukup aman. Tapi kita yang menolak Madasnya yang kita tolak ya, keberadaan Ormasnya yang di Bali kita tolak," ujar Wismaya di Kantor Kesbangpol Bali.
Menurut Wismaya, kekhawatiran warga muncul setelah melihat sejumlah informasi mengenai peristiwa yang melibatkan ormas tersebut di daerah lain.
Ia menilai Bali telah memiliki sistem keamanan yang memadai melalui sinergi aparat negara dan lembaga adat, sehingga tidak memerlukan kehadiran ormas dari luar daerah.
Aspirasi tersebut diterima oleh Kesbangpol Bali untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.(***)
Editor : Rika Riyanti