Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hak Jawab Togar Situmorang Terkait Pemberitaan Terdakwa Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Denpasar

I Gede Paramasutha • Rabu, 10 Juni 2026 | 15:49 WIB
Togar Situmorang (Foto: Bali Express/Istimewa)
Togar Situmorang (Foto: Bali Express/Istimewa)

 

BALIEXPRESS.ID - Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A., menyampaikan Hak Jawab sehubungan dengan pemberitaan pada media sosial resmi Facebook Bali Express yang menyangkut dirinya. Pemberitaan dimaksud adalah unggahan produk jurnalistik yang diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2026, berupa foto dokumentasi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tertera narasi/takarir (caption): “CUMA ADA DI PN DENPASAR! Ada Terdakwa Bebas Main Ponsel Saat Sidang Berlangsung”. Bahwa Hak Jawab ini disampaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, yang mengatur bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 

Hak Jawab ini juga didasarkan pada Pasai 8 ayat (1) UU Pers, yang mewajibkan pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah, serta Pasal 5 ayat (2) UU Pers, yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab. 

Bahwa Selain itu, Hak Jawab ini juga merujuk pada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008, yang pada pokoknya menegaskan bahwa Hak Jawab merupakan instrumen koreksi, klarifikasi, dan penyeimbang atas pemberitaan yang dinilai merugikan pihak tertentu. 

Bahwa pemberitaan Bali Express tersebut patut dinilai tidak berimbang, tendensius, mengandung unsur penggiringan opini publik (framing) yang menyesatkan, dan tidak memenuhi prinsip cover both sides sebagaimana mestinya dalam kerja jurnalistik yang profesional. 

"Pemberitaan tersebut secara sepihak mencampurkan fakta foto dengan opini menghakimi yang destruktif tanpa melakukan proses klarifikasi (check and recheck) terlebih dahulu kepada saya maupun Kuasa Hukum saya," tertulis dalam hak jawab Togar Situmorang.

Akibatnya, pemberitaan tersebut berpotensi menggiring opini publik dan membangun stigma negatif seolah-olah saya telah melakukan tindakan indisipliner yang melanggar hukum di ruang sidang, serta merusak marwah institusi peradilan. Dengan ini, pihaknya menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut: 

Bahwa Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A. adalah advokat aktif yang menjalankan profesi hukum dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar dengan status hukum sebagai Tahanan Kota berdasarkan Pasal 108 ayat (6) KUHAP. 

Bahwa terkait dengan foto yang diunggah oleh Bali Express, perlu ditegaskan bahwa fakta yang sebenarnya terjadi di ruang persidangan adalah saya BUKAN sedang bermain ponsel untuk hiburan, komunikasi pribadi, rekreatif, ataupun media sosial. 

"Bahwa fakta tindakan yang terjadi adalah saya sedang membuka referensi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum digital melalui ponsel gawai guna kepentingan pembelaan diri secara langsung di muka sidang. Hal ini terlihat jelas secara visual di mana saya memegang ponsel di satu tangan dan memegang alat tulis di tangan lainnya sembari menghadap berkas perkara," tegasnya.

Bahwa tindakan mengakses dokumen hukum digital melalui ponsel di ruang sidang dijamin oleh Pasal 142 huruf g KUHAP (hak terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan secara bebas tanpa tekanan) serta Pasal 231 ayat (3) KUHAP (hak mutlak mengajukan pledoi). Langkah modernisasi ini juga selaras dengan semangat digitalisasi peradilan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam PERMA No. 7 Tahun 2022, selama tidak mengganggu jalannya persidangan (suara gawai diredam/silent). 

"Bahwa status saya sebagai Tahanan Kota hanya membatasi ruang gerak secara geografis dan tidak mencabut hak atas kepemilikan maupun penggunaan barang pribadi (termasuk ponsel). Oleh karena itu, membawa dan menggunakan alat komunikasi untuk keperluan pembelaan di area pengadilan adalah tindakan yang sah dan konstitusional," tambahnya.

Bahwa tindakan pembingkaian (framing) sepihak yang dilakukan oleh Bali Express jelas melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena beriktikad buruk membangun stigma negatif, serta melanggar Pasal 3 KEJ karena mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (trial by the press). 

Bahwa atas dasar hal tersebut, Togar meminta kepada Pemimpin Redaksi Bali Express agar memuat Hak Jawab ini secara utuh, patut, proporsional, dan berimbang pada kanal pemberitaan yang sama (akun Facebook resmi Bali Express) serta melakukan penghapusan (take down) atau ralat terhadap narasi menyesatkan tertanggal 13 Januari tersebut dalam kesempatan pertama.

"Bahwa saya juga meminta agar Bali Express menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saya dan institusi Pengadilan Negeri Denpasar atas kelalaian publikasi tanpa konfirmasi ini agar tidak menjadi bumerang opini negatif yang merugikan proses peradilan yang sedang berjalan," pungkasnya. (*)

Editor : Iqbal Kurnia
#togar situmorang