BALIEXPRESS.ID – Gugatan pembatalan lelang aset Hotel Vihan Suites di Kuta, Badung, yang diajukan PT Gading Surya Bali terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa hukum penggugat, I Made Suryawan, SH., MH., Kamis (11/6), menjelaskan perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1476/Pdt.G/2025/PN Dps. Saat ini proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.
Menurut Suryawan, gugatan diajukan untuk meminta pembatalan atau setidaknya penundaan pelaksanaan lelang atas aset Hotel Vihan Suites yang menjadi jaminan kredit PT Gading Surya Bali di BNI.
Baca Juga: Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
“Perkara ini saat ini masih dalam tahap pembuktian dari pihak penggugat. Tujuan gugatan kami adalah meminta agar lelang tidak dilaksanakan terlebih dahulu karena klien kami masih berupaya mencari investor untuk menyelesaikan kewajibannya kepada bank,” ujarnya.
Dalam gugatan disebutkan PT Gading Surya Bali memperoleh fasilitas kredit dari BNI sejak 2015 dengan plafon terakhir sekitar Rp 15,197 miliar. Sebagai jaminan, perusahaan menyerahkan tanah dan bangunan Hotel Vihan Suites di Jalan Karang Tenget, Tuban, Kuta, yang berdiri di atas lahan seluas 956 meter persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 106/Tuban.
Pihak penggugat mengaku sempat menjalankan kewajiban pembayaran kredit secara rutin. Namun kondisi usaha hotel terpukul sejak pandemi Covid-19 pada awal 2020. Hotel disebut berhenti beroperasi dan mengalami kesulitan keuangan hingga tidak mampu memenuhi kewajiban kredit.
“Utang itu sebenarnya macet karena dampak Covid-19. Sejak pandemi merebak, hotel tidak beroperasi sampai sekarang. Karena terlalu lama kosong, bangunan juga mengalami kerusakan dan membutuhkan modal besar untuk kembali beroperasi,” kata Suryawan.
Ia menjelaskan kliennya sempat mengajukan berbagai upaya penyelesaian kepada pihak bank, termasuk mencari investor yang bersedia melakukan renovasi dan menghidupkan kembali operasional hotel. Bahkan, menurutnya, sempat ada calon investor yang hampir mencapai kesepakatan.
Namun rencana tersebut kandas setelah muncul informasi mengenai pelaksanaan lelang aset.
“Investor yang hampir deal akhirnya mundur karena ada informasi bahwa aset akan dilelang,” ujarnya.
Suryawan juga mengungkapkan bahwa proses lelang yang akan dilaksanakan pada 19 Juni 2026 merupakan upaya lelang keempat terhadap aset tersebut. Menurutnya, nilai limit lelang terus mengalami penurunan.
“Awalnya pernah ditawarkan sekitar Rp 15 miliar. Sekarang nilainya turun hingga sekitar Rp 8 miliar. Kami khawatir ada masyarakat yang tidak memahami kondisi objek dan akhirnya membeli aset yang sedang disengketakan,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti status aset yang berupa Hak Guna Bangunan. Menurutnya, bangunan hotel berdiri di atas tanah milik pihak lain, sementara hak yang dimiliki PT Gading Surya Bali hanya berupa SHGB yang masa berlakunya tersisa sekitar delapan tahun.
Baca Juga: SMAN 2 Bangli Pesimis Penuhi Kuota SPMB 2026, Siapkan Strategi Gaet Siswa
“Kalau ada yang membeli sekarang tentu harus memahami bahwa ini SHGB dan masa berlakunya sudah tidak terlalu lama. Kami hanya ingin masyarakat mengetahui bahwa objek tersebut sedang dalam sengketa,” tegasnya.
Meski demikian, Suryawan mengakui KPKNL menjalankan proses lelang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pihaknya tetap menganggap gugatan perlu diajukan sebagai upaya hukum untuk mempertahankan kesempatan bagi debitur mencari solusi penyelesaian utang melalui investor maupun penjualan di bawah tangan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan penetapan lelang yang dimohonkan BNI melalui KPKNL Denpasar cacat hukum, membatalkan atau menunda pelaksanaan lelang, serta memerintahkan KPKNL mencabut penetapan lelang atas aset Hotel Vihan Suites.
Sementara itu, hingga proses persidangan berjalan, pihak penggugat menyatakan masih berupaya mencari investor yang bersedia menanamkan modal guna mengaktifkan kembali hotel tersebut dan menyelesaikan kewajiban kredit yang masih tersisa. (*)
Editor : I Gede Paramasutha